PM, Banda Aceh – Hasil sidang eksaminasi (telaah/pengkajian) pada Qanun No.15 Tahun 2002 tentang perizinan kehutanan di Aceh ditemukan sejumlah poin yang memberi peluang terjadinya korupsi. Untuk menutup peluang itu, qanun produk masa “Abdullah Puteh” ini perlu diperbarui.
Sidang eksaminasi Qanun 15 Tahun 2002 Tengan Perizinan Hutan Aceh merupakan lanjutan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama Indonesian Corruption Whact (ICW) selama dua hari , Seni-Selasa (8-9/9) di Banda Aceh.
Sehari sebelumnyan tim sidang eksaminasi yang dipimpin Mawardi Ismail (Dekan FH Unsyiah) dengan 4 anggota juga mengusul pencabutan Qanun No.14 Tahun 2002 Tentang Hutan Aceh. Qanun ini juga dinilai banyak memberi ruang korupsi kepada para pengambil kebijakan dan pengusaha hutan serta terdapat sejumlah aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terbaru.
Dengan demikian, baik Qanun No.14 Tahun 2002 Tentang Hutan Aceh maupun Qanun 15 Tahun 2002 Tentang Izin Kehutanan Aceh, sama-sama memberi peluang korupsi dan berbenturan dengan aturan perundanga terbaru, sehingga layak dicabut dan diganti dengan qanun terbaru.
Untuk sidang eksaminasi Qanun 15 Tahun 2002 tersebut dipimpim Dr Taqwaddin Husin, SH, SE, MS, Bakti Siahaan SH, M.Hum, Mirdas Ismail SH,MM, Zakiah S.Hut dan Juli Ermiansyah Putra S.Hut. Sementara Moderator dipimpin Yanis Rinaldi, akademisi Hukum dan Lingkungan, FH Unsyiah.
Bakti Siahaan yang menjadi pembicara dalam eksaminasi ini menyebutkan, ruang korupsi dalam Qanun No.15 Tahun 2002 Tentang Izin Kehutanan Aceh tersebut, dapat terjadi mulai dari penyusunan regulasi hingga implementasi regulasinya. “Ini dugaan kita berdasarkan kondisi yang ada,” kata Bakti diacara yang turut dihadiri anggota DPRA, Abdullah Saleh itu.
Konsideran qanun ini, katanya, juga tidak memuat elemen filosofis dan sosiologis tentang mengapa dan bagaimana seharusnya perihal perizinan. Harusnya, bagian konsideran suatu produk legislasi harus mencantumkan pertimbangan-pertimbangan yang merupakan alasan-alasan filosofis, sosiologis serta alasan juridis dibentukanya legislasi dimaksud.
“Qanun ini juga memuat Undang-Undang No.18 Tahun 2001 Tentang Otsus Aceh sebagai landasan yuridisnya. Seperti diketahui, bahwa UU ini sudah tidak bisa dijadikan landasan menyusul lahirnya UU. No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” sebutnya.
Tim ini juga mengeritisi, qanun bidang kehutanan di Aceh berpotensi menimbulkan kerugikan keuangan negara karena memberikan rekomendasi dan alternatif solusi terhadap sejumlah Perda di bidang kehutanan yang berpotensi menimbulkan kerugian dimaksud.
Dalam meberi izin, Qanun No. 15 Tahun 2002 Tentang Perizinan Kehutanan Aceh mengatur erizinannya terpusat pada gubernur , namun tidak mengatur kewenangan bupati/walikota. Hal ini berbeda dengan aturan menteri kehutanan yang memberi kewenangan perizinan ada pada masing-masing tingkat yaitu, Menteri Kehutanan yang mencakup beberapa provinsi, gubernur yang mencakup beberapa kabupaten/kota dan bupati/walikota.
“Qanun ini juga tidak mengatur rinci, contoh kegiatan hutan kemasyarakatan. Bagaimana yang dimaksud hutan kemasyarakatan dan apa kegiatannya. Kegiatan hutan kemasyarakatan ini rawan terjadi penyalahgunaan izin usaha. Memberikan kesempatan kegiatan hutan kemasyarakatan dikawasan hutan lindung dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu melakukan kegiatan diluar dari izin yang dimiliki. Penyalahgunaan izin dalam kegiatan hutan kemasyarakatan dalam kawasan hutan lindung dapat berdampak besar terhadap lingkungan hidup,” tambahnya.
Banyaknya temuan kejanggalan dalam qanun ini, tim eksaminasi dan para peserta FGD menyarankan agar qanun dicabut dan diganti dengan yang baru. Salah satu usulan, qanun ini nantinya digabungkan dalam Qanun Pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh yang didamlamnya, mencakup pemanfaatan, perizinan, baik hutan, tambang dan tambang bawah laut.
“Dengan demikian, salah satu qanun yang akan dikaji ulang yakni Qanun No.21/2002 Tentang Sumber Daya Alam yang kini masih dipakai. Ini semua bisa disatukan dalam satu qanun untuk mengurangi ruang-ruang korupsi,” timpal Ramadhana, Anggota DPRA terpilih dari Nasdem yang akan dilantik pada 30 September mendatang.
Sidang ini turut dihadiri Abdullah Shaleh (DPRA), Perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Perwakilan Dinas Kehutan Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Biro Tata Kelola Pemerintahan Setda Aceh, akademisi, aktivis, MaTA serta Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho.
[PM-016]
Belum ada komentar