PM, TAPAKTUAN – Puluhan ahli waris pemilik tanah lokasi pembangunan Puskesmas Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, memalang pintu pagar Puskesmas tersebut, Selasa (3/11/15) malam dengan menggunakan kayu. Akibatnya, belasan pegawai dan tenaga medis instansi kesehatan milik Pemkab Aceh Selatan itu, tidak bisa melakukan apel pada Rabu (4/11) pagi.
Beruntung aksi itu tidak berlangsung lama karena petugas kepolisian dari Polsek Kota Tapaktuan langsung turun ke lokasi. Petugas berhasil membujuk dan meredamkan emosi para ahli waris sampai akhirnya pintu pagar yang dipalang itu berhasil dibuka kembali sekitar pukul 08.20 WIB sehingga tidak mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindakan ahli waris memalang pintu pagar Puskesmas tersebut dikarenakan sampai saat ini Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Kesehatan belum melakukan proses ganti rugi tanah bagian depan Gedung Puskesmas (pinggir jalan nasonal) seluas 116 meter.
“Keseluruhan tanah lokasi pembangunan Puskesmas tersebut adalah milik Almarhum ayah kami bernama Anas AR. Memang benar tanah tersebut telah dihibahkan untuk pembangunan Puskesmas tapi yang dihibah itu bukan seluruhnya. Khusus bagian depan pinggir jalan nasional dengan panjang 46 meter lebih dan lebar sekitar 3 meter atau seluruhnya berjumlah 116 meter tidak dihibahkan sehingga tanah itu secara sah masih milik kami,” kata salah seorang anak Alm Anas Ar, M Yusuf kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (4/11).
Didampingi puluhan ahli waris lainnya, M Yusuf menyatakan, pihaknya tidak meminta ganti rugi terhadap seluruh tanah lokasi pembangunan Puskesmas Air Berudang sebab sebagian besar tanah itu memang telah dihibahkan oleh orang tuanya. Namun yang dituntut oleh pihaknya sekarang ini adalah, khusus terhadap tanah yang berlokasi di depan Gedung Puskesmas atau dipinggir jalan nasional, karena menurut pengakuan mereka tanah tersebut tidak termasuk dalam bagian yang dihibahkan.
M Yusuf mengatakan, terkait persoalan itu telah berulang kali disampaikan kepada Kadis Kesehatan Aceh Selatan Mardhaleta SE MKes. Pihaknya mendesak Dinas Kesehatan segera memperjelas duduk persoalan dengan cara mengganti rugi tanah seluas 116 meter itu, namun sayangnya sampai saat ini permintaan dan desakan itu belum ditindaklanjuti secara serius dengan cara mencari solusi penyelesaian secara konkrit.
“Karena upaya secara baik-baik yang telah kami lakukan tidak mendapat respon serius dari Dinas Kesehatan, sehingga kami dari ahli waris terpaksa harus memalang pintu pagar masuk Puskesmas, dengan tujuan agar pihak-pihak terkait segera memperjelas dan menyelesaikan proses ganti rugi tanah tersebut,” tegasnya.
Kapolsek Kota Tapaktuan, AKP Mustafa AR saat dikonfirmasi membenarkan puluhan ahli waris pemilik tanah lokasi pembangunan Puskesmas Air Berudang, memalang pintu pagar Puskesmas dimaksud sehingga menghambat pegawai dan tenaga medis masuk kerja pada Rabu (4/11/15) pagi.
“Alhamdulillah upaya penyelesaian secara diplomasi dan refresif dengan cara meminta pengertian kepada pihak ahli waris agar bersedia membuka kembali palang pintu langsung ditanggapi sehingga tidak sampai mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat,” kata Mustafa.
Meskipun demikian, sambung Mustafa, pihak ahli waris pemilik tanah tersebut tetap menuntut kepada Pemkab Aceh Selatan segera menyelesaikan proses ganti rugi tanah bagian depan Puskesmas yang di claim masih milik mereka itu, agar tidak ada pihak yang dirugikan serta menghindari kembali terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Terkait hal ini, saya telah menyampaikan baik kepada pihak ahli waris maupun kepada pihak Dinas Kesehatan Aceh Selatan, bahwa kami siap memfasilitasi atau memediasi penyelesaian kasus tersebut sesegera mungkin dengan cara memanggil kedua belah pihak untuk duduk satumeja menggelar musyawarah,” ucap Mustafa.
Sementara, Kadis Kesehatan Aceh Selatan, Mardhaleta SE MKes mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah mediasi yang akan dilakukan pihak Polsek Kota Tapaktuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia mengakui bahwa, sekitar satu bulan lalu dirinya pernah dihubungi oleh salah seorang ahli waris pemilik tanah dimaksud, mempertanyakan status tanah yang di claim masih milik ahli waris Alm Anas AR tersebut.
“Saat itu saya menjelaskan bahwa, jika memang tanah itu milik mereka maka tolong tunjukkan bukti-bukti surat, sebab salah satu syarat agar Pemkab Aceh Selatan bisa membayar ganti rugi tanah harus ada bukti surat. Kemudian saya juga menjelaskan bahwa, terkait ganti rugi tanah karena itu bagian dari aset daerah langsung ditangani oleh Bagian aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) atau melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan. Setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait itu baru dilakukan pengusulan anggaran oleh Dinas Kesehatan untuk selanjutnya dilakukan proses pembayaran,” jelas Mardhaleta.
Belum ada komentar