Tunjangan Ganda Pegawai KIP Aceh

Tunjangan Ganda Pegawai KIP Aceh
Tunjangan Ganda Pegawai KIP Aceh

Sejumlah PNS yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh menerima tunjangan ganda. Selain mendapatkan tunjangan kinerja dari KPU, mereka juga menikmati tunjangan dari Pemerintah Aceh.

Diketahui, 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Aceh yang  diperbantukan di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuat surat pernyataan tidak menerima tunjangan struktural/tunjangan kinerja daerah dari pemerintah daerah. Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 itu dibuat serentak pada 9 November 2015.

Bisa jadi, pernyataan tersebut hanya akal-akalal mereka untuk mendapatkan tunjangan ganda. Selain menerima Tunjangan Kerja (Tukin) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka meraup Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) dari Pemerintah Aceh.

Hasil penelusuran Pikiran Merdeka, ke-21 PNS itu masih menerima TPK dari Pemerintah Aceh sejak mereka diperbantukan di KIP Aceh, bahkan setelah surat pernyataan itu mereka buat. Padahal, sejak Juli 2014 mereka sudah mendapatkan Tukin dari KPU.  

Sekretaris KIP Aceh Darmansyah, misalnya. PNS golongan 4/B asal Dinas Satpol PP/WH Aceh itu masih menerima TPK dari instansinya hingga April 2016. Sesuai Pergub Aceh No.82/2015, besaran TPK yang diterima PNS golongan 4/C non-jabatan struktural mencapai Rp3.500.000 per bulan.

“Ya, beliau (Darmasyah) menerima TPK dari Satpol PP/WH Aceh hingga April 2016,” sebut Kepala Tata Usaha Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Dedy Yuswadi.

Dijelaskannya, TPK untuk Darmansyah diberikan berdasarkan daftar kehadirannya di KIP Aceh. “Pembayaran TPK itu dibarengi gaji pokok beliau yang memang diplot melalui Satpol PP/WH,” katanya.

Baca: Prahara di KIP Aceh

Sebelum dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh pada 2013, jelas dia, Darmansyah menjabat Kepala Bidang Hubunagn Antar Lembaga di Satpol PP/WH Provinsi Aceh. Namun, Darmansyah terus menerima TPK hingga April 2016. “Untuk bulan berikutnya, TPK untuk beliau sudah ditiadakan,” ungkap Dedy Yuswadi.

Lain lagi dengan Drs Munawar, pegawai asal Dinas Pertambangan Aceh yang telah sekian lama diperbantukan di lembaga penyelenggara Pemilu. PNS Golongan IV/b yang menjabat Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KIP Aceh ini disebut-sebut sampai sekarang masih menerima TPK dari Dinas Pertambangan Aceh. “Gaji tetap dan TPK Munawar masih dibayarkan oleh instansi asalnya,” sebut Miswar, Bendahara Dinas Tambang dan Energi Aceh.

Selain gaji tetap, menurut Miswar, pihaknya masih terus mencairkan dana TPK untuk Munawar meski yang bersangkutan bertugas di Sekretariat KIP Aceh. ”Ya, hanya gaji pokok dan TPK yang kami keluarkan untuknya. Jumlah dana TPK yang dikeluarkan, sesuai daftar hadir di KIP Aceh. Besarannya, ya sebangaimana aturan Pergub untuk PNS Golongan IV/b yang disandangnya,” katanya.

Tunjangan serupa juga diterima para PNS lain yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh. Selain mendaptakan Tukin dari KPU, mereka juga menerima TPK dari Pemerintah Aceh.

MENGKU LUPA

Anehnya, PNS penerima tunjangan ganda ini banyak yang mengaku lupa dan tidak mengetahui telah menerima tunjangan tersebut. Padahal, mereka sendiri yang membuat surat pernyataan ke KPU bahwa tidak menerima tunjangan apa-apa lagi dari Pemerintah Aceh.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Organisasi dan SDM Sekretariat KIP Aceh Indra Spd menyatakan dirinya tidak tahu persis menerima tunjangan ganda atau tidak. “Saya tak ingat soal itu,” sebut PNS asal Biro Pemerintahan Aceh ini.

Saat dihubungi Pikiran Merdeka, Sabtu pekan lalu, Indra yang tadinya santai melayani pembicaraan, tiba-tiba mengaku jaringan telepon kurang baik saat disinggung soal TPK yang masih diterimanya dari Pemerintah Aceh. Bahkan, ia memutuskan sambungan telepon.

Begitu juga Hasanuddin, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Logistik KIP Aceh. Ia mengaku tidak tahu apakah dirinya masih menerima TPK dari Pemerintah Aceh atau hanya menerima Tukin dari KPU. “Saya tidak tahu, apa masih saya terima TPK (dari Pemerintah Aceh) itu,” katanya.

Hasanuddin juga mengaku tidak ingat dengan surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Aceh. “Mengenai surat pernyataan itu, saya tidak ingat lagi,” kilahnya kepada Pikiran Merdeka, Sabtu pekan lalu.

Ketika ditanyakan kembali mengapa dia membuat surat pernyataan tersebut secara serentak pada 9 November 2015, PNS asal Dinas Kesehatan Aceh ini tiba-tiba mengatakan jaringan telepon seluler miliknya tidak bagus dan tidak begitu jelas mendengar pertanyaan Pikiran Merdeka.

Kasubbag Teknis dan Humas KIP Aceh Ahmad Darlis juga menolak memberikan klarifikasi menyangkut tunjangan ganda yang masih diterimanya. PNS asal Dinas Syariat Islam Aceh ini hanya meminta Pikiran Merdeka menghubungi Sekretaris KIP Aceh Darmansyah. “Saya tidak berwenang memberi statemen ke media. Soal itu ditanyakan ke pak sekretaris,” katanya.

Baca: Mosi Tak Percaya Kepada Sekretaris KIP Aceh

Saat Pikiran Merdeka menanyakan terkait surat pernyataan yang ditekennya, tidak ada jawaban sama sekali dari Ahmad Darlis meski jaringan telepon seluler masih tersambung. Pikiran Merdeka juga kembali menyapanya, namun ia tidak lagi melayani pembicaraan.

Sumber Pikiran Merdeka menyebutkan, Tunjangan Kinerja (Tukin) dari KPU mulai diberikan kepada pegawai di KIP Aceh, baik pegawai organik maupun pegawai yang diperbantukan dari Pemerintah Aceh, sejak Juli 2014.

KPU merapel Tukin sejak Juli 2014 hingga Desember 2014 dengan membayarkan pada awal tahun 2015. “Setelah proses pencairan Tukin 2014, beredar kabar bahwa PNS Pemda di KIP Aceh mendapatkan tunjangan ganda, yaitu TPK dan Tukin,” sebut sumber Pikiran Merdeka.

Kabar tersebut sampai ke KPU Pusat, sehingga diterbitkan surat edaran dari KPU  kepada PNS Pemerintah Aceh yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh untuk memilih salah satu tunjangan. “KPU RI memperingatkan agar PNS tidak boleh menerima tunjangan ganda. Jika PNS Pemda sudah menerima TPK, berarti tidak mendapatkan Tukin lagi. Namun jika tidak lagi mendapatkan TPK, maka disalurkan Tukin,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.   

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, PNS yang diperbantukan di KIP Aceh, termasuk Sekretaris KIP Aceh Darmansyah membuat surat pernyataan dengan membubuhkan tanda tangan dan materai enam ribu. “Anehnya, mereka sampai sekarang masih menerima TPK. Ini namanya membohongi pemerintah yang mengacu kepada pencurian uang negara,” jelasnya.

Adanya surat pernyataan serentak dari PNS yang diperbantukan di KIP Aceh itu, karena saat itu KPU enggan menyalurkan Tukin kepada mereka. Namun, setelah adanya surat pernyataan tidak menerima TPK dari Pemda pada 9 November 2015, barulah pada akhir tahun KPU menyalurkan Tukin kepada 21 PNS tersebut. “Untuk tahun 2015, Tukin itu dirapel dan dibayarkan seluruhnya di akhir tahun,” jelasnya.

HARUS DIPIDANAKAN

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, penerimaan tunjangan ganda itu merupakan pelanggaran hukum dan harus dipidanakan. Surat pernyataan tidak menerima TPK guna mendapatkan Tukin dari KPU Pusat dinilai hanya sebagai modus dalam menggerogoti uang negara.

“Itu pidana. Modusnya dengan pemalsuan administrasi untuk mendapat tunjangan ganda,” ujar Kooordinator MaTA, Alfian.

Dia menegaskan, uang TPK yang diterima para PNS di KIP Aceh itu harus dikembalikan ke kas negara. Ia meminta para penyidik segera menangani kasus tersebut karena bagian dari praktik yang merugikan negara. “Meski nantinya penerima uang tersebut telah mengembalikan ke kas negara, tetap saja tak menghapus kasus pidana,” sebut Alfian.

Dijelaskannya, dalam UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya terhadap pelaku. “Meskipun pelaku telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi,” papar Alfian.

Hanya saja, kata dia, nantinya pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan. “Jadi, kasus ini harus diproses oleh penyidik. Apalagi ada dugaan bahwa mereka membuat pernyataan palsu yang ditujukan ke KPU,” tegasnya.[]  

1 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

  1. Ambilan kesempatan 5 tahun sekali. Kalau bukan sekarang kapan lagi…pake pura2 lupa..minta kembalikan aja uang ya jangan enak aja bilang lupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210405 WA0016 660x330 1
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si atas nama Gubernur Aceh melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan saat melantik 297 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Senin (5/4/2021). [Dok. Ist]

297 Pejabat Fungsional Lingkaran Pemerintah Aceh Dilantik