Tujuh Periode Perkembangan Fikih

Tujuh Periode Perkembangan Fikih
Fikih Zakat

PM,JAKARTA —  Ahli fikih Mustafa Zarqa memaparkan, seiring laju zaman fikih mengalami proses perkembangan. Menurut dia, ada tujuh periode perkembangan. Pertama, periode risalah, yaitu selama masa kehidupan Rasulullah. Pada periode ini, fikih masih dipahami sebagai segala yang dikandung Alquran dan hadis.

Hal itu mencakup persoalan akidah, ibadah, muamalah, dan adab. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menerangkan, fikih pada masa Rasulullah mengandung ilmu yang menuju jalan akhirat. Kedua, periode empat khalifah utama sampai pertengahan abad pertama Hijriah.

Saat Rasul masih hidup, para sahabat belum berpikir secara serius mengenai permasalahan hukum karena semua hal dirujuk pada diri Rasulullah. Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, baru para sahabat berani berijtihad dalam memecahkan permasalahan-permasalahan baru yang muncul.

Setiap menghadapi masalah, yang pertama dilakukan adalah mencari jawaban dari Alquran. Jika mereka tak mendapati di Alquran, mereka meneliti hadis-hadis Nabi Muhammad. Langkah selanjutnya, mereka berijtihad dengan bersandar pada prinsip-prinsip yang ditinggalkan Rasul.

Ketiga, dari pertengahan abad pertama Hijriah sampai permulaan abad kedua Hijriah. Sedangkan, periode keempat dari awal abad kedua hingga pertengahan abad keempat Hijriah. Pada periode ini fikih berkembang pesat yang ditandai dengan munculnya para imam mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali.

Kelima, periode pertengahan abad keempat sampai pertengahan abad ketujuh Hijriah. Pada periode ini, gerakan ijtihad mulai melemah. Para ahli fikih lebih fokus terhadap pengkajian pada pendapat-pendapat yang ada di dalam mazhab masing-masing. Kajian itu berupa penjelasan, penerapan, dan penetapan buku fikih mazhab mereka.

Sementara periode keenam, berlangsung dari pertengahan abad ketujuh Hijriah hingga munculnya kodifikasi hukum perdata Islam pada masa Turki Utsmani, yang diundangkan pada 26 Sya’ban 1293. Sejumlah hal penting muncul pada periode ini, seperti berkembangnya pembukuan fatwa hukum resmi dengan menyusunnya pada bab tertentu.

Perode ketujuh, bermula setelah munculnya kodifikasi hukum perdata Islam hingga masa modern. Mustafa Zarqa mengatakan, ada tiga ciri pada periode ini, yaitu lahirnya kodifikasi fikih seusai tuntunan zaman, meluasnya usaha kodifikasi hukum yang tak hanya pada hukum perdata, tetapi juga pidana, acara, dan hukum administrasi negara.

Dan, terakhir adalah maraknya langkah untuk menerapkan materi hukum tanpa terikat pada salah satu mazhab dari empat mazhab. Mulai ada pertimbangan mazhab yang sebelumnya tak banyak diungkap, seperti Mazhab Makhul, Hasan Basri, An-Nakhai, Auza, dan Abu Laila.

Sumber: Pusat Data Republika

[PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Surat Suara
Surat suara Pemilukada Aceh. (Pikiran Merddeka/Heri Juanda)

Pemilukada Abdya Dipastikan Dua Putaran