PM, Meulaboh – Tujuh pelanggar qanun syariat islam di Meulaboh, Kamis (7/12), kembali dicambuk di halaman mesjid agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat.
Terpidana cambuk kasus maisir dan zina tersebut, dicambuk pada tahap II setelah sebelumnya gagal dieksekusi pada akhir bulan November lalu.
“Tujuh terpidana kasus maisir dan perzinahan yang dicambuk di depan umum tersebut, satu diantaranya perempuan sebagai terpidana kasus perzinahan yang dieksikusi sebanyak 100 kali cambukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat, Ahmad Sahruddin.
Kata dia, cambuk kali ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan tahap pertama pada akhir November kemarin.
“Tahap pertama dengan jumlah terpidana sebanyak 21 orang, namun yang berhasil dicambuk hanya tujuh orang, sementara sisanya masih dalam pencarian,” tambahnya.
“Hari ini yang dicambuk tujuh orang, sementara satu orang masih di lapas menjalani hukuman kurangan badan. Sedangkan sisanya masih dalam pencarian” ungkap Ahmad Sahruddin.
Pihak Kejaksaan, sambung dia, tetap akan mencari para terpidana yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya untuk dilakukan pencambukan sesuai keputusan pengadilan.()
Belum ada komentar