PM, Calang – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya meresmikan tugu memorialisasi di Gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Senin (18/1/2021).
Untuk diketahui, memorialisasi ini merupakan upaya merawat ingatan publik dalam bentuk fisik dan lainnya atas peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
“Tugu ini dibangun sebagai bentuk penghormatan atas martabat korban,” ujar Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi.
Menurutnya, memorialisasi ini salah satunya bertujuan untuk membangun ruang ingatan kolektif mengenang pelbagai peristiwa kelam di masa konflik. Diharapkan ingatan itu menjadi pembelajaran penting agar peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
Ia menjelaskan, Aceh Jaya merupakan salah satu wilayah yang mengalami peristiwa kelam di masa konflik. KKR Aceh telah melakukan pengambilan pernyataan di sebagian kecamatan dan desa di daerah tersebut.
“Kita mencatat sebanyak 430 korban Pelanggaran HAM yang berada di Aceh Jaya. Dari jumlah tersebut menemukan berbagai bentuk dugaan pelanggaran HAM seperti penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang, dan penghilangan/perusakan harta benda,” ujarnya.
Selain itu, ada salah satu peristiwa penting yang menurutnya sangat layak dikenang dari konflik di Aceh Jaya, yakni peristiwa pemindahan paksa yang terjadi di Pucok Kreung, Krueng Sabee.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebagai lembaga negara yang independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh.
Lembaga ini dibentuk dengan 3 (tiga) tujuan; Pertama memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Kedua, membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban. Ketiga, merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban. (*)
Belum ada komentar