Tuding Gubernur Salah Gunakan Kekuasaan, Tiyong Kecam Pernyataan Nurzahri

Tuding Gubernur Salah Gunakan Kekuasaan, Tiyong Kecam Pernyataan Nurzahri
Samsul Bahri (Tiyong).

PM, Banda Aceh – Anggota DPRA Samsul Bahri menyesalkan dan mengecam pernyataan sikap Nurzahri, yang menuding Gubernur Irwandi Yusuf telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan terkait wacana mengeluarkan Pergub APBA 2018.

“Saya sangat menyesalkan dan mengecam pernyataan sikap saudara Nurzahri yang menuding Gubernur Irwandi Yusuf telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujar politisi PNA yang akrab disapa Tiyong, Rabu (28/2).

Menurut Tiyong, tuduhan Nurzahri tersebut tak lebih sebagai bentuk upaya memainkan logika sesat. Hal ini menunjukkan dangkalnya pemahaman Nurzahri terhadap sistem regulasi penganggaran Pemerintah Daerah.

Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 313 dan Permendagri No.33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD 2018, kata dia, jelas mengatur ketentuan Rancangan Pergub apabila 60 hari sejak RAPBD diserahkan tidak disepakati bersama.

“Artinya mempersiapkan rancangan Pergub adalah perintah Undang-Undang dan Permendagri. Tentu jadi tanda tanya, nalar seperti apa yang digunakan oleh Nurzahri, bahwa menjalankan perintah undang-undang adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, sambung ketua Harian PNA ini, Nurzahri juga berupaya membangun logika cacat nalar lainnya terkait wacana impeachment terhadap gubernur apabila menerbitkan Pergub APBA.

“Inikan bentuk sesat pikir lainnya dari Nurzahri. Dia menebar informasi palsu kepada para anggota DPRA yang kemudian diketahui publik. Akibatnya, terbentuklah opini yang keliru di tengah-tengah masyarakat. Akhirnya hanya akan memperkeruh suasana,” ujarnya.

Terkait pengesahan APBA, Tiyong juga berharap dapat disepakati melalui qanun. Namun, sampai dipenghujung waktu tak kunjung disepakati, Ia menerima dengan lapang dada konsekuensi pergub terhadap APBA.

“Gubernur hanya menjalankan mekanisme normatif sesuai perintah undang-undang. Untuk itu, DPRA termasuk saya harus introspeksi terkait kinerja pembahasan anggaran. Harus ada otokritik lah. Setiap tahun pembahasan RAPBA selalu berjalan dramatis,” ungkapnya.

“Tidak baik kalau hal ini terus menerus dipertontonkan kepada rakyat. Keinginan rakyat adalah APBA dapat disahkan tepat waktu setiap tahunnya. Agar pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan maksimal. Begitu juga dengan roda ekonomi masyarakat, jangan sampai tersendat gara-gara APBA telat,” tambahnya.

Atas nama pribadi baik sebagai anggota DPRA maupun sebagai Ketua Harian DPP Partai Nanggroe Aceh, ia secara terbuka memohon maaf kepada seluruh rakyat Aceh atas keterlambatan pengesahan APBA tahun 2018.

“Kepada teman-teman di DPRA, kalau pada akhirnya RAPBA benar-benar di Pergubkan, mari kita maksimalkan fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBA dapat berjalan sesuai peraturan. Tetaplah bersikap kritis. Namun tetap objektif agar mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif dapat kita wujudkan,” pungkasnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 19 at 13.53.17
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 kepada 49 Kementerian Lembaga dan 23 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur, Kamis, (19/12/202). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKD 2025 Rp46,98 T