PM, Takengon – Masa transisi anggota DPRK menyebabkan lemahnya serapan anggaran belanja di Kabupaten Aceh Tengah. Tarik ulur pembahasan berakibat terlambat disahkan, maka proses tender proyek terlambat, dan serapan anggaran di bidang pembagunan fisik tersendat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab. SE MM kepada PM diruang kerjanya, Kamis 15/10/15.
Memasuki triwulan ketiga masa kerja tahun 2015, serapan anggaran belanja masih berkisar 50,58 %, dari 1,20 T Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) baru terserap sekitar 600, 696 M.
“Pengesahan anggaran baru dapat dilakukan pada medio April 2015. Sempat ada sangsi pada Pemerintah Aceh Tengah, yaitu bupati, wakil bupati dan segenap anggota DPRK tidak mendapat pembayaran gaji selama 6 bulan, meskipun akhirnya dirapel kembali karena dianggap sebagai peringatan,” kata Arslan.
Setelah dilakukan persidangan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan APBKP 2015. Pemerintah merevisi anggaran pendapatan menjadi Rp. 1,36 T dengan perencanaan belanja sebesar Rp. 1,42 T dengan secara otomatis jumlah devisit anggaran pun naik menjadi Rp. 56,4 M.
“Kekurangan ini ditutupi dengan silva anggaran 2014 yang setelah dilakukan audit oleh BPK angkanya naik menjadi Rp. 58, 56 M,” kata Arslan.
[PM005]
Belum ada komentar