PM, Banda Aceh – Anggota Intel Kodam Iskandar Muda (IM) menangkap dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Banda Aceh pada Selasa (25/2/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Jl. Syiah Kuala Dusun Gano dan Dusun Anggrek Lorong 4, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam.
Identitas Pelaku:
- MA (31) – Buruh, diduga sebagai kurir dan pengedar narkoba. Ditangkap di rumahnya di Dusun Anggrek Lorong 4.
- M (42) – Mantan personel TNI yang kini menganggur, tertangkap sedang mengonsumsi narkoba di Jl. Syiah Kuala Dusun Gano.
Barang Bukti yang Disita:
- 10 paket sabu
- Alat hisap (bong)
- 11 pipet/sedotan
- 1 buku catatan transaksi narkoba
- 2 unit ponsel Android
- Uang tunai Rp 1,95 juta
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio
Kronologi Penangkapan:
- 21 Februari 2025: Warga melaporkan maraknya transaksi narkoba di Gampong Lamdingin dan Lampulo.
- 22-24 Februari 2025: Intel Kodam IM melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku.
- 25 Februari 2025, Pukul 01.30 WIB: Penyergapan dilakukan, dua pelaku ditangkap beserta barang bukti.
Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun militer.
“Kami berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba di Aceh. Sinergi aparat dan masyarakat sangat penting untuk melawan ancaman ini,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Belum ada komentar