PM, Banda Aceh – Sekitar 30 orang mahasiswa yang mengatasnamakan diri gerakan mahasiswa peduli rakyat (Gempur) melakukan aksi demo di gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/3).
Mereka dengan membawa keranda dan alat pengeras suara langsung merangsek ke depan pintu gerbang gedung dewan. Keranda yang dibawa tersebut sebagai simbol kekecewaan terhadap lembaga dewan di tanah air.
Terkait: Demo Tolak UU MD3 di DPR Aceh Berlangsung Ricuh
Kedatangan mereka untuk menyuarakam penolakan terhadap pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah disahkan oleh DPR.
Dalam orasinya, para mahasiswa ini menyampaikan protes terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam UU MD3 karena dianggap tidak berpihak terhadap demokrasi. Bahkan para mahasiswa meneriakkan dewan adalah “babu Rakyat”
“Dewan itu siapa kawan-kawan? Dewan “babu rakyat kawan-kawan,” teriak para mahasiswa.
Korlap Aminullah mengatakan, kedatangan mereka ke DPR Aceh untuk mendesak pihak DPR Aceh untuk mendukung penolakan revisi UU MD3.
“Kita juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut beberapa pasal yang dianggap merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Aminullah, dari perkembangan terkini, Revisi UU MD3 telah berlaku. Maka telah menjadi polemik dalam substansi dari pasal-pasal yang telah direvisi dari undang-undang tersebut.
“Diantaranya ada beberapa pasal yang menjadi perhatian dan perlu dikaji ulang seperti pasal 73 ayat 3, ayat 4, ayat 5, pasal 122 huruf I dan pasal 245,” katanya.
Pantauan PIKIRANMERDEKA.CO, demo penolakan UU MD3 yang semula tertib, kemudian berujung ricuh antara mahasiswa dengan petugas Kepolisian yang berjaga di lokasi gedung dewan.
Kericuhan dipicu setelah tidak terjadi kesepakatan antara mahasiswa dengan pihak dewan. Para mahasiswa sebelumnya ditemui oleh ketua DPR Aceh Tgk. Muharudin dan beberapa anggota DPR lainya.()
Belum ada komentar