Tolak PT EMM, SP-Aceh Soroti Dampak Tambang bagi Perempuan

Tolak PT EMM, SP-Aceh Soroti Dampak Tambang bagi Perempuan
Massa demo menolak PT EMM, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (11/4/2019). (Ist)

*Pemerintah Didesak Evaluasi Izin Tambang di Aceh

PM, Banda Aceh – Penolakan gugatan Warga Beutong terhadap izin tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) di PTUN Jakarta, menuai respon dari sejumlah elemen masyarakat sipil di Aceh. Salah satunya organisasi Solidaritas Perempuan (SP) Aceh.

Seperti diketahui, Kamis (11/4/2019), gugatan terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan PT EMM oleh Walhi Aceh dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, secara resmi ditolak hakim PTUN Jakarta.

Ketua Badan Eksekutif SP Aceh, Elvida menyesalkan putusan tersebut. Menurutnya, pembatalan gugatan itu semakin memperlihatkan bahwa pemerintah tak berpihak pada rakyat.

Dalam pengalaman SP Aceh yang kerap mengadvokasi hak-hak perempuan di wilayah tambang di Aceh, khususnya Aceh Besar, pihaknya menilai eksploitasi bumi untuk kepentingan korporasi yang difasilitasi negara, harus dihentikan.

“Tak ada manfaat jangka panjang untuk masyarakat, karena menggerus ruang hidup mereka,” kata Elvi.

Bicara eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan, Elvi menyoroti lemahnya pemenuhan hak kaum perempuan di wilayah tambang. Menurutnya, kaum perempuan lah yang paling banyak menerima dampak negatif dari eksploitasi tambang, baik dari sisi sosial dan ekonomi.

Kegiatan tambang tak lepas dari risiko lingkungan yang ditimbulkan. Dalam beberapa kasus, kerap terjadi pencemaran lingkungan. Situasi buruk yang dirasakan oleh perempuan jauh lebih besar. Hal itu, simpul Elvi, lantaran peran gender yang dilekatkan kepada perempuan sehingga harus memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi.

“Perempuan, terkait peran domestiknya dalam rumah tangga, adalah orang yang paling membutuhkan akses untuk sumber daya alam, terutama air,” imbuhnya.

Elvi juga menambahkan, selain menolak keberadaan tambang, SP Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi kembali seluruh perizinan perusahaan tambang di Aceh. Pasalnya selama ini beberapa aspek terkait kegiatan tambang, terutama mengenai perluasan wilayah eksplorasi perusahaan, berakibat pada semakin sempitnya lahan pemukiman masyarakat.

“Masyarakat perlu lingkungan yang bersih, termasuk jaminan lahan untuk mata pencahariannya,” tutup Elvi. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

img 20230510 wa00021
Penandatanganan berita acara dengan pelantikan rektor dan 12 pejabat eselon 2 Kemenag RI digelar di Ruang OR Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta, Selasa (9/5/2023). [Dok. Humas]

Dilantik Jadi Kakanwil Kemenag Aceh, Ini Jejak Karier Azhari