PM, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) selaku partai pendukung pemerintah menolak pengesahan Perppu Ormas, namun partai berlambang matahari tersebut mendukung revisi Undang-Undang Ormas.
“Kami kan nolak, karena ada revisi ya kami dukung revisi. Perlu kita sempurnakan, mungkin (lebih) diperjelas,” kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Pernyataan serupa juga disampaikan Zulkifli Hasan, saat melantik pengurus PAN Aceh, Senin malam kemarin, di Banda Aceh. Dalam sambutannya, Zulkifli juga menegaskan jika PAN menolak pengesahan Perppu Ormas dan mengatakan perlu ada yang disempurnakan dalam UU Ormas.
Zulkifli menuturkan, poin-poin yang perlu disempurnakan di antaranya terkait hukuman yang ada pada UU tersebut. Zulkifli menilai ada yang tidak tepat dalam ketentuan terkait sanksi yang tertera.
“Perlu kita sempurnakan, misalkan ayat 82 itu, orang yang berniat mengganti Pancasila atau UUD bisa seumur hidup. Perppu itu yang nggak tepat, bayangkan sanksi-sanksi itu. Anggota atau yang terkait, aduh, bagaimana coba, kamu kalau beritakan itu terkait juga lho,” jelas Zulkifli.
Zulkifli mengatakan dirinya mengikut pada pemerintah untuk batas waktu penyelesaian revisi UU tersebut. Menurutnya revisi tersebut bisa saja terselesaikan dalam waktu satu bulan.
“Itu terserah pemerintah, kami kan ikut saja. Saya kira kalau DPRnya mau, sebulan kelar, kan cuma revisi memperbaiki saja,” katanya.(detik)
Belum ada komentar