Tolak Hasil Pemilukada, Irwandi Menggugat ke MK

Irwandi Yusuf
Tolak Hasil Pemilukada, Irwandi Menggugat ke MK

Irwandi Yusuf

Banda Aceh—Pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/4). Colon gubernur Aceh dari jalur independen ini menolak hasil pemilihan 9 April 2012 karena dinilai sarat kecurangan.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Irwandi-Muhyan ke bagian pendaftaran di Mahkamah Konstitusi, sekira pukul 16.20 WIB. “Kami mengajukan gugatan ke MK dikarenakan ada sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilukada gubernur/wakil gubernur beberapa waktu lalu,” kata Sayuti Abubakar SH, kuasa hukum Irwandi-Muhyan, yang dihubungi Pikiran Merdeka, kemarin.

Berkas yang diserahkan ke MK tersebut, kata Sayuti, terdiri dari permohonan dan daftar bukti pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilukada 2012. “Di antaranya kami meminta MK untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KIP nomor 38 tentang penetapan calon gubernur/wakil gubernur terpilih,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sayuti, pihaknya juga mengajukan permohonan dilakukan Pemilukada ulang di Aceh tanpa mengikutsertakan Partai Aceh (PA). “Kami meminta dilaksanakan Pemilukada ulang di Aceh selambat-lambatnya 3 bulan dari sekarang, tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut lima (Zaini-Muzakir),” tegasnya.

Thamren Ananda, Jurubicara Seramoe Irwandi-Muhyan, mengatakan pendaftaran gugatan tersebut bagian dari sikap warga negara yang taat hukum. “Kami menempuh jalur ini karena kekerasan Pemilukada memang harus diselesaikan secara konstitusional, bukan dengan cara anarkis,” kata Thamren melalui pesan BBM.

Thamren menyebutkan, tim kuasa hukum Irwandi-Muhyan berjumlah 10 orang. Mereka adalah Dr Andi Muhammad Asrun SH MH, Gunawan Nanung SH, Sayuti Abubakar SH, Jamaluddin Karim SH, M Syafii Saragi SH, Toddy Laga Buana SH, Niko Kreshna AP SH, Wahyu Widi Purnomo SH, Liana damayanti SH, dan Nurul Anifah SH.

Sebelumnya, Wakil Ketua KIP Aceh  Ilham Syahputra mengatakan pihaknya menghormati bila ada pasangan calon gubernur/wakil gubernur peserta Pemilukada 2012 melakukan gugatan ke MK bila tidak puas dengan hasil keputusan KIP Aceh. “Kami menghormati bila ada calon yang menggugat ke MK dari pada melakukan aksi pengerahan massa untuk menolak hasil keputusan KIP,” tegas Ilham.

Ilham mengatakan KIP Aceh sudah menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan pasangan calon yang kalah. “Kami siap menghadapinya. Namun yang menggugat harus berdasarkan peraturan, yaitu dengan mendaftar ke MK dan melengkapi bukti pelanggaran Pemilukada Aceh,” pungkas Ilham.[zal]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

pj
Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat memberikan saran dan masukan kepada Imam Masjid Raya Baiturrahman Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, Lc, MA, beserta pengurus lainnya saat meninjau Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jum'at (6/9/2024). Foto: Biro Adpim.

Pj Gubernur Safrizal Instruksikan Rehab Masjid Raya Baiturrahman

IMG 20201112 WA0005
KMP Aceh Hebat 3 di galangan kapal PT Citra Bahari Shipyard, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020. Kapal berkapasitas 600 GT (Gross Tonnage) ini akan melayani rute penyeberangan Singkil–Pulau Banyak. (Foto/Humas)

Bagaimana Nasib Hak Angket DPRA?