PM, Banda Aceh – Seorang oknum kepala desa di kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, berinisial ND (52) ditangkap Polisi karena diduga menipu warga dengan modus penjualan tanah. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 180 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah Polisi menerima laporan dari korban. Awalnya, pelaku menjual sepetak tanah kepada korban namun belakangan mengakui tanah tersebut tidak pernah dijual.
“Pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pada Senin 4 Januari 2016 di Desa Lampaseh Kota Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh,” kata Taufiq seperti dilansir detikcom, Jumat (15/12).
Menurutnya, saat itu pelaku hendak menjual sepetak tanah yang berada di Gampong Bada Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban menyerahkan uang panjar Rp 40,8 juta. Tak lama kemudian, ayah korban kembali menyerahkan uang panjar sebesar Rp 30 juta.
Berselang beberapa hari kemudian, ayah korban kembali menyerahkan penambahan uang panjar Rp 5 juta. Peluasan uang pembelian tanah selanjutnya dilakukan korban dengan menyerahkan satu unit mobil Kijang Kapsul Tahun 2001 yang dihargai sebesar Rp 65 juta.
“Dan pada saat korban sedang membersihkan sepetak tanah yang telah dibeli dari pelaku tersebut, pemilik daripada tanah tersebut datang dan menerangkan bahwa tanah yang sebelumnya dibeli korban tersebut tidak pernah dijual,” jelas Taufiq.
Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 180 juta. Tak terima, korban kemudian membuat Laporan Polisi Nomor : LPB / 522 / IX / 2017 / SPKT, Tgl 25 September 2017. Usai mendapat laporan, polisi turun tangan dan memburu pelaku.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Taufiq.
(dtc)
Belum ada komentar