PM, Pidie Jaya – Kepolisian Sektor (Sektor) Meureudu, meringkus Polisi gadungan, Husaini Bin Syamsudin (37), warga Gampong Blang Tumuleh, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten, Bireuen.
Selain karena kasus Polisi gadungan, Ia juga juga terjerat dengan tindak pidana penipuan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Meureudu, AKP Aditia Kusuma, SIK, Selasa (20/2) mengatakan, penangkapan tersangka penipuan penerimaan CPNS tersebut dilakukan pada Senin (19/2, di jalan Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Kata dia, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, atas nama Fatmawati Umar (38), warga Gampong Mulieng, kecamatan setempat.
Disebutkan, kejadian berawal saat, ketika polisi gadungan tersebut, Senin (19/2) lalu pada pukul 13.00 WIB, menelpon korban untuk meminta tambahan uang sebesar Rp 1.500.000, yang akan digunakan tersangka untuk keperluan mengurus korban supaya menjadi PNS.
“Namun adik korban merasa curiga dengan gelagak tersangka, disebabkan korban, yang sekaligusnya kakaknya telah melakukan penyetoran uang kepada tersangka sejak bulan Oktober 2017 lalu untuk keperluan tersebut. Ada sekitar Rp 33 juta yang disetor tetapi hingga kini belum ada kejelasan nasibnya,” kata Aditia.
Atas kecurigaan tersebut, Wahyulillah mendorong Fatmawati, yang merupakan kakaknya supaya melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Meureudu. Sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim setempat, sambung Aditia, lanngsung menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dalam melakukan penipuan tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Mutiara Timur Polres Pidie. Namun setelah kami lakukan pengecekan, dipastikan bahwa tersangka bukanlah anggota Polri dari kesatuan manapun. Yang sebenarnya dan berprofesi sebagai Nelayan,” ujarnya.
Kata dia, korban sudah mengenal tersangka sejak tahun 2011 silam, pada saat itu tersangka juga pernah meminjam uang kepada korban sebesar Rp 60.000.000.
“Adapun total uang yang diterima tersangka dari korban, berjumlah baik yang untuk alasan pengurusan PNS dan hutang sebesar lebih kurang Rp.93.000.000, yang sebagian besar sudah habis dipergunakan untuk bermain judi bola,” paparnya.
Aditia menyebutkan, kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Meureudu, guna penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.()
Belum ada komentar