PM, Bener Meriah – APM (40), warga Gampong Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, diciduk Polisi karena melakukan praktek pengelapan uang dan penipuan dengan modus mengajak para korban ikut arisan.
Ia ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bandar yang dibantu Sat Reskrim Polres Bener Meriah di Bireuen, Kamis (15/3) kemarin. APM ditangkap sesuai laporan Kepolisian bernomor LP/06/III/2018 tanggal 14 Maret 2018.
“Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Elmiyani (27), Honorer,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Bandar, AKP Darmawi Hasibuan.
Kapolsek menjelaskan, penipuan terjadi saat korban bersama beberapa keluarga dan warga gampong setempat mengadakan suatu arisan berupa selimut dan beras. Tersangka ditunjuk sebagai penanggungjawab arisan itu.
“Beberapa waktu lalu korban beserta anggota arisan lainnya sudah menyetorkan dana arisan kepada pelaku secara bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. Namun setelah dana arisan terkumpul, korban dan anggota arisan lain belum juga mendapatkan barang-barang arisan seperti yang dijanjikan,” ungkapnya.
Lantas, korban pun mencoba mendatangi rumah pelaku. Bukannya mendapati APM, korban malah menemukan rumah tersebut dalam keadaan kosong. Korban Elmiyani pun kemudian mencari keberadaan APM dan memberitahukan kepada korban lainnya.
“Korban memberitahukan informasi itu kepada anggota arisan lainnya yang mana pelaku diduga kabur membawa semua uang arisan yang dikumpulkan. Diketahui barang-barang pelaku pun sudah dititipkan di loket bus wilayah setempat untuk dikirim ke Medan,” kata AKP Darmawi.
Untuk mengecek kebenaran informasi itu, korban bersama anggota arisan lainnya pun menuju ke loket bus dan menemukan barang-barang pelaku akan dikirim ke Medan. Korban bersama rekan lainnya meminta sopir bus menghubungi pelaku untuk mengetahui keberadaannya.
“Akhirnya diketahui bahwa pelaku berada di Bireuen. Merasa ditipu, korban dan rekannya membuat laporan ke Mapolsek Bandar dan langsung kita tindaklanjuti,” katanya.
Unit Reskrim Polsek Bandar yang dibantu Sat Reskrim Polres Bener Meriah pun langsung menuju ke Bireuen dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di depan sebuah rumah makan kawasan Gampong Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
“Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Bener Meriah guna diperiksa lebih lanjut. Barang bukti yang diperoleh berupa uang tunai senilai Rp 3 juta, Tersangka diduga melanggar Pasal 378 jo Pasal KUHPidana. Kasus ini masih kita kembangkan karena diduga adanya korban lain,” pungkasnya.()
Belum ada komentar