PM, TAPAKTUAN—Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH secara mengejutkan telah mengambil kebijakan mengembalikan lagi posisi jabatan Drs Tio Achriyat dari Asisten Pemerintahan Setdakab ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil).
Untuk posisi Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan yang ditinggalkan oleh Drs Tio Achriyat, diangkat H Lahmuddin Ssos. Padahal, pada kebijakan mutasi yang digelar Jumat (22/1) lalu, telah diangkat menjadi Kadisdukcapil Aceh Selatan dari sebelumnya menjabat Kepala Kesbangpol.
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Drs H Harmaini MSi mewakili Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH. Acara itu berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Aceh Selatan, jalan T Ben Mahmud, Tapaktuan, Selasa (16/2).
Pelantikan mendadak itu sempat mengejutkan banyak pihak. Soalnya, kedua pejabat struktural eselon II ini baru diangkat di posisi masing-masing dalam kebijakan mutasi pejabat yang digelar Jumat (22/1) lalu.
Keterangan yang dihimpun di Tapaktuan, Selasa (16/2) menyebutkan, kebijakan pengembalian posisi jabatan Kadisdukcapil oleh Pemkab Aceh Selatan disebabkan kebijakan tersebut menyalahi aturan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Aceh Selatan Drs H Harmaini MSi menepis tudingan bahwa Pemkab Aceh Selatan telah keliru dalam mengambil kebijakan terkait penggantian jabatan Kadisdukcapil. Dia beralasan, aturan yang disahkan tanggal 30 November 2015 oleh Mendagri itu, terlambat diketahui oleh pihaknya sehingga berimbas dalam implementasinya di lapangan.
“Karena aturan Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tersebut telah resmi berlaku, maka kita harus menindaklanjutinya. Jika tidak, maka administrasi kependudukan Aceh Selatan akan terganggu. Sebab dalam aplikasi server Kemendagri yang terkoneksi secara online ke seluruh daerah, nama Kadisdukcapil Aceh Selatan tetap Drs Tio Achriyat. Jika tidak diikuti oleh daerah, maka pembuatan KTP elektronik, KK Nasional dan Akta Kelahiran masyarakat tidak bisa diproses dalam jangka waktu lama, sehingga hal itu sangat merugikan masyarakat Aceh Selatan,” tandasnya.[]
Belum ada komentar