Banda Aceh—Tim seleksi bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuka pendaftaran calon komisioner atau anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2013-2018.
“Pendaftaran mulai dibuka 7 hingga 15 Februari 2013. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri di sekretariat tim seleksi di Gedung Utama DPR Aceh,” kata Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh H Nazaruddin Ibrahim di Banda Aceh, kemarin.
Ia mengatakan, syarat calon minimal berusia 30 tahun dengan pendidikan paling rendah sarjana atau strata satu yang dibuktikan fotokopi ijazah dilegalisir pejabat berwewenang.
“Calon juga harus memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum atau berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu,” kata dia.
Kemudian, kata dia, calon tidak pernah menjadi anggota partai politik atau paling kurang tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu lima tahun sebelumnya. Semuanya dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai. Selain itu, ujar H Nazaruddin Ibrahim, calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan tetap pengadilan lebih dari lima tahun. Calon juga tidak sedang menjadi tersangka maupun terdakwa.[ant]
Belum ada komentar