Tim Rimueng Ringkus Residivis Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

IMG 20210829 185523
Tim Rimueng Ringkus Residivis Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

PM, Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus ATS (40), salah satu warga Kecamatan Kuta Alam, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu, 25 Agustus 2021 lalu. ATS merupakan residivis kasus yang sama dan juga pecatan TNI.

Penangkapan ATS dilakukan petugas setelah mendapat laporan dari warga. Tersangka dalam menjalankan aksinya juga mengaku sebagai petugas dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Awalnya sekitar Juli 2021, pelaku ATS mengaku personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Ianya melakukan penangkapan terhadap FT (16) warga Banda Aceh dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba,” ujar Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Sabtu, 28 Agustus 2021.

ATS kemudian memboyong FT ke salah satu rumah kosong, di belakang PT Pos (Persero) Kuta Alam. Sesampai di lokasi, ATS kemudian melucuti seluruh pakaian FT untuk mencari narkotika. Namun, menurut Ryan, tersangka justru mencabuli FT.

FT yang merasa dicabuli kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam. Setelah memeriksa korban, AKP Ryan kemudian memerintahkan personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus FT.

“Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus di seputaran area Barata, Banda Aceh walaupun terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas,” kata AKP Ryan.

Hasil interogasi diketahui ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Dia juga dipecat dari kesatuan terkait narkotika. “Saat ini, ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatreskrim.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait