PM, Banda Aceh – Sebanyak 23 pelanggar protokol kesehatan di Kota Banda Aceh terjaring Operasi Yustisi di kawasan Banda Raya, Kamis (11/2/2021).
Operasi ini digelar oleh Tim Peucrok yang beranggotakan personel Polresta Banda Aceh, TNI, dan Satpol PP serta BPBD Banda Aceh.
Kasubbag Dal Ops, AKP Sarjono mengatakan, mereka yang terjaring operasi umumnya tidak memakai masker, dan jelas melanggar protokol kesehatan. Sasaran utama operasi yustisi tersebut yakni pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat yang berada di warung-warung.
Sementara sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Dalam Pasal 30 Ayat (3) Perwal No. 51/2020, hukuman terhadap pelanggar, yakni menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan” tutur AKP Sarjono.
“Selain memberikan sanksi yang tertera dalam perwal, petugas memberikan sanksi yang ringan yaitu membersihkan jalan raya dengan peralatan yang telah disediakan petugas. Petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19,” katanya lagi.
Ia juga memastikan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Tim Peucrok akan terus menggelar operasi yustisi. “Ini demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)
Belum ada komentar