PM, SIGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Rabu (16/8), menggeledah kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Gampong (BPMG) Kabupaten Pidie. Pengeledahan dilakukan tim Kejari untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan DS, Keuchik Gampong Mesjid Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
Tim penyidik dari Kejari Pidie yang melakukan penggeledahan diantaranya, Kasi Pidsus Zulfikar, Kasi Daktum Zainal Akmal, Kasi Intel Said Muhammad dan beberapa anggota lainnya.
Kasi Intel Kejari Pidie, Said Muhammad kepada wartawan mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Keuchik Gampong Mesjid yang diduga menyalahgunakan dana gampong dengan kerugian negara mencapai Rp 200 juta dari Rp 600 juta anggaran.
Kata Said, penggeledahan dilakukan untuk mengambil berkas asli laporan pertanggung jawaban keuchik ke BPMG.
“Yang ada sama jaksa saat ini hanya berkas fotocopy. Artinya untuk memeriksa seseorang harus ada pembuktian administrasi atau Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), sehingga tidak menebak-nebak. Kita periksa dulu kesamaan berkas fotocopy dan asli,” papar Said.
Kasus dugaan korupsi dana gampong itu, sebut dia, terjadi pada tahun 2016 lalu yang keuchik setempat berinisial DS dengan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih dari total Rp 600 juta lebih dana desa. “Saat ini, tim kejaksaan juga masih memeriksa tersangka MD yang diduga telah menyelewengkan dana gampong,” urainya.
Penggeledahan sempat membuat Kepala BPMG Pidie Jufrijal, dan staf di badan tersebut kaget. “Saya kaget juga sebenarnya, ternyata saat dijelaskan tim penyidik saya baru tahu tujuannya,” jelas Jufrijal. (PM018)
Belum ada komentar