Tim Pemantau Laporkan 12 Pelanggaran Pemilu di Aceh

Tim Pemantau Laporkan 12 Pelanggaran Pemilu di Aceh
Tim Pemantau di Kantor Bawaslu Aceh. (Foto Ist)

PM, Banda Aceh – Tiga organisasi masyarakat sipil Aceh melaporkan 12 kasus pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Selasa (15/4/14) siang. Kasus tersebut terdiri dari dua katagori, yaitu kasus kekerasan dan politik uang (money politic).

Tim pemantau yang terdiri dari, Forum LSM Aceh, Aceh Institute dan ACSTF itu, juga menyerahkan barang-bukti  sebagai pendukung laporan kepada tiga Komisioner Bawaslu Aceh, Asqalani, Zuraida Ali dan Muklir yang  menyambut kedatangan mereka.

“Tiga komisioner Bawaslu Aceh  menerima langsung laporan tersebut. Ada 12 kasus pelanggaran yang kami laporkan.  Kasus kekerasan  dan politik uang,” kata Juru Bicara Tim Pemantau Pemilu Aceh, Roy Fahlevi  kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (15/4/14) petang.

Ketua Forum LSM Aceh tersebut menjelaskan, pelanggaran Pemilu yang dilaporkan  itu merupakan  pengaduan masyarakat melalui SMS Center dari sembilan wilayah yang menjadi sasaran pemantauan mereka.  Aceh Besar, Pidie,  Bener Meriah, Aceh Barat, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Aceh Selatan.

Ke-12 kasus itu sebelumnya telah melalui  proses verifikasi awal  oleh tim pemantau dari 150 kasus pengaduan  yang disampaikan masyarakat . “Hasil verifikasi  kami hanya 12 kasus yang dianggap layak untuk diproses hukum, sehingga kami laporkan,” rincinya.

Dalam kasus yang dilaporkan itu, delapan diantanya berupa aksi kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu. Misalnya, kasus  seorang camat yang memaksa keuchik di wilayahnya untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih satu partai tertentu.

Kasus intimidasi yang dilakukan sekelompok pemuda dengan memaksa pemilih mengambil gambar (foto) coblosannya dengan kamera handphone  sebagai bukti bahwa dukungan partai tertentu. Sementara, smpat kasus lainnya berkaitan dengan politik uang, Caleg yang tertangkap tangan oleh masyarakat karena melakukan politik uang.

“Semua data itu sudah cukup akurat dan pelapor serta saksinya juga sangat jelas. Para komisioner Bawaslu Aceh berjanji akan memprosesnya dalam waktu cepat. Bahkan saat itu juga Bawaslu Aceh melakukan koordnasi dengan Bawaslu di kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Harapan kami Bawaslu segera menuntaskan sesuai aturan berlaku,” ujar Roy.

Untuk kasus yang  dianggap tidak layak lapor, tambah Roy, antara lain karena  waktu kejadian kasus telah melebihi batas waktu  (kedaluwarsa) sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, banyak kasus yang disampaikan masyarakat terjadi sebelum masa kampanye dan di masa kampanye. “Karena batas waktu pengaduan pelanggaran Pemilu tidak boleh dari seminggu, maka pengaduan kedaluarsa itu tidak kita sampaikan,” katanya. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2020 11 11 at 11 39 44
Bupati Aceh Besar saat sedang memeriksa kesiapan peralatan penanggulangan bencana, pada Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Besar, di Lapangan Bungong Jeumpa, Jantho, Rabu, (11/11/2020). (Dok. Media Center Aceh Besar)

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana

Perkumpulan Turunan Tgk Chik Di Paloh Tetapkan Ketua
Rusli MS saat melihat daftar hadir undangan pada acara pelimihan ketua Perkumpulan Turunan Tgk Chik Di Paloh, di gedung MIN Meuria Paloh, Muara Satu, Lhokseumawe, 23 Agustus 2015. Foto: Thayeb Loh Angen.

Perkumpulan Turunan Tgk Chik Di Paloh Tetapkan Ketua