PM, Banda Aceh – Tiga organisasi masyarakat sipil Aceh melaporkan 12 kasus pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Selasa (15/4/14) siang. Kasus tersebut terdiri dari dua katagori, yaitu kasus kekerasan dan politik uang (money politic).
Tim pemantau yang terdiri dari, Forum LSM Aceh, Aceh Institute dan ACSTF itu, juga menyerahkan barang-bukti sebagai pendukung laporan kepada tiga Komisioner Bawaslu Aceh, Asqalani, Zuraida Ali dan Muklir yang menyambut kedatangan mereka.
“Tiga komisioner Bawaslu Aceh menerima langsung laporan tersebut. Ada 12 kasus pelanggaran yang kami laporkan. Kasus kekerasan dan politik uang,” kata Juru Bicara Tim Pemantau Pemilu Aceh, Roy Fahlevi kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (15/4/14) petang.
Ketua Forum LSM Aceh tersebut menjelaskan, pelanggaran Pemilu yang dilaporkan itu merupakan pengaduan masyarakat melalui SMS Center dari sembilan wilayah yang menjadi sasaran pemantauan mereka. Aceh Besar, Pidie, Bener Meriah, Aceh Barat, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Aceh Selatan.
Ke-12 kasus itu sebelumnya telah melalui proses verifikasi awal oleh tim pemantau dari 150 kasus pengaduan yang disampaikan masyarakat . “Hasil verifikasi kami hanya 12 kasus yang dianggap layak untuk diproses hukum, sehingga kami laporkan,” rincinya.
Dalam kasus yang dilaporkan itu, delapan diantanya berupa aksi kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu. Misalnya, kasus seorang camat yang memaksa keuchik di wilayahnya untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih satu partai tertentu.
Kasus intimidasi yang dilakukan sekelompok pemuda dengan memaksa pemilih mengambil gambar (foto) coblosannya dengan kamera handphone sebagai bukti bahwa dukungan partai tertentu. Sementara, smpat kasus lainnya berkaitan dengan politik uang, Caleg yang tertangkap tangan oleh masyarakat karena melakukan politik uang.
“Semua data itu sudah cukup akurat dan pelapor serta saksinya juga sangat jelas. Para komisioner Bawaslu Aceh berjanji akan memprosesnya dalam waktu cepat. Bahkan saat itu juga Bawaslu Aceh melakukan koordnasi dengan Bawaslu di kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Harapan kami Bawaslu segera menuntaskan sesuai aturan berlaku,” ujar Roy.
Untuk kasus yang dianggap tidak layak lapor, tambah Roy, antara lain karena waktu kejadian kasus telah melebihi batas waktu (kedaluwarsa) sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, banyak kasus yang disampaikan masyarakat terjadi sebelum masa kampanye dan di masa kampanye. “Karena batas waktu pengaduan pelanggaran Pemilu tidak boleh dari seminggu, maka pengaduan kedaluarsa itu tidak kita sampaikan,” katanya. (PM-016)
Belum ada komentar