Tim Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penganiayaan di Bireuen

IMG 20210118 120103
DPO kasus penganiayaan ditangkap tim kejaksaan di Bireuen, Senin (18/1/2021). (Foto/Ist)

PM, Bireuen – Tim dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Samsul Bahri, seorang buron kasus penganiayaan, pada Senin (18/1/2021).

Tim tangkapan buronan (Tabur) tersebut berhasil membekuk Samsul setelah ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Samsul ditangkap di Desa Beunyot Kecamatan Juli, Bireuen. Sebelumnya, ia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana di Pengadilan Negeri Bireuen.

Majelis hakim memutusnya bersalah, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.

“Terdakwa Samsul diputus pidana penjara selama satu bulan 15 hari,” demikian bunyi putusan tersebut. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210123 WA0004
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mendengarkan pemaparan dari Wakil Bupati Pidie, Fadhullah TM Daud terkait rencana pembangunan sejumlah venue pertandingan PORA ke XIV, di Pendopo Bupati Pidie, Sabtu (23/1/2021). (Foto/Humas)

Nova: Pembiayaan Infrastruktur PORA Tak Cukup Hanya dari APBA

SAVE 20201227 122622
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi istri, Dyah Erti Idawati, saat menghadiri peringatan 16 tahun Tsunami Aceh, yang dipusatkan di Stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Sabtu (26/12/2020). (Foto/Humas)

Peristiwa Tsunami Jadi Titik Bangkit Aceh dari Keterpurukan