PM, Banda Aceh – Sidang perdana antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melawan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Aceh yang mestinya digelar Kamis, 20 Maret 2014 ditunda ke hari Rabu, 26 Maret 2014 pekan depan.
Penundaan itu menyusul tidak hadirnya tim Gubernur Aceh, selaku tergugat II dalam kasus perdata terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Aceh tersebut. Demikian disampaikan Panitia Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sanusi SH kepada pikiranmerdeka.com, Jumat (21/3/14).
Hal sama juga dikemukakan Humas PLN Wilyah Aceh, Said Mukarram yang dikonfirmasi terpisah. “Iya sidang ditunda ke hari Rabu, pekan depan. Penunundaan disampaikan dalam ruang sidang oleh majelis hakim setelah beberapa saat sidang dibuka,” kata Said Mukarram.
Salah satu alasan penundaan karena tim gubernur selaku tergugat II dalam gugatan YARA untuk PLN itu tidak hadir.”Karena gugatan dibuat dalam satu berkas maka apabilan salah satu pihak tidak hadir sidang tidak bisa dilangsungkan, sehingga sidang ditunda,” jelas Panmud Perdata, Sanusi SH sebagaimana disampaikan majelis hakim pada saat sidang penetapan penundaan yang hanya berlangsung beberap menit itu.
Sementara itu, Direktur YARA Safaruddin SH menghimbau warga masyarakat Aceh untuk hadir ke PN Banda Aceh pada hari sidang yang telah ditentukan itu. “Gugatan ini adalah gugatan masyarakat Aceh selaku pelanggan PLN. Maka bisa datang ke PN mengikuti sidang, bila perlu silahkan membawa lilin sebagai simbul penerang waktu listrik dari PLN padam,” himbau Safar.
Sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh senilai Rp20 miliar. Uang itu sebagai pengganti kerugian bagi 951.165 pelanggan PLN di Aceh atas pemadaman bergilir yang dilakukan selama ini.
Gugatan itu didaftarkan, Kamis (13/3/14) melalui Panitia Muda Perdata (Panmud) Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam gugatan bernomor 15/PDT.G/2014/PN-BNA itu, selain menggugat PLN, YARA juga menggugat Gubernur Aceh. YARA menuntut gubernur untuk menyediakan satu genset per pelanggan PLN di Aceh.
Dalam hal ini, gubernur dinilai tidak proaktif melihat kondisi PLN Aceh yang sering padam dan merugikan masyarakat Aceh. [PM-016]
Belum ada komentar