Tim Gabungan Tertibkan APK Bacaleg di Langsa

Tim Gabungan Tertibkan APK Bacaleg di Langsa
Tim Gabungan Tertibkan APK Bacaleg di Langsa

PM, Langsa – Tim gabungan dari Panwaslu Kota Langsa serta Satpol PP Langsa, Kamis (19/4), melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019.

Ketua Panwaslu Kota Langsa, Muhammad Khairi, M.Pem,I, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, mengatakan, penertiban APK ini dibagi dalam tiga tim dengan rute penertibannya yakni sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Medan Banda – Aceh, Jalan Lilawangsa, Jalan Panglima Polem dan Jalan Merande – Kebun Lama.

“Tim 1 dikoordinir oleh saya, Tim 2 dikoordinir oleh Agus Syahputra dan Tim 3 dikoordinir oleh Riwandar,” sebutnya.

Penertiban APK yang sudah terlanjur dipasang oleh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019, lata dia, merupakan langkah terakhir setelah Panwaslu menyampaikan surat kepada pimpinan Parpol, pada 23 Maret 2018, perihal imbauan penurunan APK Parpol peserta Pemilu 2019, dengan batas waktu sampai 9 April 2018.

Namun, sampai dengan batas waktu tersebut, masih ada sejumlah APK belum diturunkan, sehingga kami berkoordinasi dengan KIP Kota Langsa, Satpol PP Kota Langsa untuk menertibkan APK yang seharusnya belum boleh dipasang.

Kata Khairi, kampanye Pemilu 2019, dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD dan DPRD yaitu tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 275 Undang-Undang Nomor:7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempat umum, ukuran dan jumlah akan difasilitasi oleh KIP kabupaten/kota.

“Kami berharap setelah penertiban ini dilakukan hendaknya Partai Politik juga menyampaikan kepada seluruh kadernya yang akan maju sebagai Bacaleg 2019 untuk dapat menahan diri agar tidak memasang lagi APK, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” harapnya.

Sambung Khairi, Pemilu 2019 adalah hajatan besar bangsa ini dalam menjalankan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya, kesuksesan Pemilu bukanlah milik dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu saja. Namun ini adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat.

“Mari kita bergandengan tangan untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan bermartabat, khususnya Pemilu 2019 di Kota Langsa,” ujarnya seraya menambahkan bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPRK Aceh Timur Bahas Rekrutmen Panwaslih
Suasana rapat perekrutan Panwaslih di ruangan Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur. Pikiran Merdeka | Iskandar Ishak

DPRK Aceh Timur Bahas Rekrutmen Panwaslih

Komisioner KIP di Tiga Kabupaten Ini Masih Kosong
KIP Aceh mengakui bahwa tak ada Tatib yang dilanggar Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, Selasa malam 19 November 2024.

Komisioner KIP di Tiga Kabupaten Ini Masih Kosong