Tim Bustami-Syech Fadhil Laporkan Dugaan Kecurangan TSM Pilkada Aceh Utara, Tuntut PSU

WhatsApp Image 2024 11 30 at 19.12.52
Tim Pemenangan Cagub/ Cawagub nomor urut 1 Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi membuat laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh Utara, Sabtu 30 November. Foto: MC Bustami-Fadhil

PM, Lhoksukon – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-Syech Fadhil, melaporkan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Aceh 2024 di Kabupaten Aceh Utara kepada Panwaslih setempat.

Laporan ini diajukan oleh Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk. Munirwan, bersama Tim Hukum Om Bus-Syech Fadhil, serta didampingi Fakhrurrazi H. Cut (F Rozi) dan Mukhtar Daud, Ketua dan Wakil Ketua Relawan Keluarga Besar (RKB) Aceh Utara, Sabtu, 30 November 2024. Panwaslih Aceh Utara menerima laporan tersebut sekitar pukul 18.00 WIB di kantor mereka.

Ketua RKB Aceh Utara, Fakhrurrazi H. Cut, menegaskan penolakan tegas terhadap hasil Pilkada Aceh di seluruh wilayah Aceh Utara.

“Kami menolak dengan tegas hasil Pilkada Aceh di seluruh kecamatan Aceh Utara dan menuntut Panwaslih memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan,” ujar F Rozi.

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara, pendukung Paslon 02, serta aparatur gampong, yang diduga terjadi dengan pembiaran oleh pihak pengawas dan keamanan.

Dugaan Pelanggaran
Beberapa pelanggaran yang disebutkan antara lain:

  1. Penggelembungan suara melalui manipulasi partisipasi pemilih yang diklaim 100% dalam dokumen C1.
  2. Peralihan suara Paslon 01 ke Paslon 02.
  3. Intimidasi saksi Paslon 01 di berbagai TPS.
  4. Manipulasi tanda tangan saksi Paslon 01.
  5. Pengunggahan dokumen C1 hasil rekayasa ke sistem Sirekap.

Salah satu contoh intimidasi disebut terjadi pada Amri (45), seorang simpatisan Paslon 01 di Desa Meukat, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

“Kami menduga penyelenggara sengaja membuat data partisipasi pemilih 100% untuk memenangkan salah satu Paslon,” tambah F Rozi.

Selain itu, ia menyebut saksi Paslon 01 tidak diberikan kesempatan mengisi formulir keberatan atau mencatat kejadian khusus oleh PPK di hampir seluruh kecamatan.

Harapan Proses yang Objektif
Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk. Munirwan, berharap Panwaslih Aceh Utara menindaklanjuti laporan ini secara profesional.

“Kami akan melengkapi dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan. Yang terpenting, kami meminta Panwaslih bekerja secara objektif, transparan, independen, dan profesional demi menjaga masa depan demokrasi di Aceh Utara,” tuturnya.

Tgk. Munirwan menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan suara rakyat Aceh Utara terlindungi dan terjaga sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan bersih. 【】

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait