PM, Banda Aceh – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi, meminta dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Utara. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses pemungutan dan rekapitulasi suara di wilayah tersebut.
Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan untuk memastikan keabsahan laporan dari para saksi dan tim pemenangan di tingkat daerah. Hasilnya menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran yang dinilai merusak integritas proses pemilu.
“Kami menemukan pelanggaran yang sistematis, terorganisir, dan masif selama pemungutan suara di Aceh Utara. Hal ini merugikan pasangan Bustami-Fadhil dan mencederai keadilan pemilu,” kata Nurlif dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024).
Baca: Viral Video Pendukung Cagub Intimidasi dan Instruksikan KPPS Menangkan Paslon 02 di Aceh Utara
Pelanggaran yang dimaksud termasuk tidak diberikannya formulir keberatan kepada saksi pasangan calon saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, intimidasi terhadap saksi, serta kekerasan fisik yang terjadi di beberapa TPS. Menurut Wakil Ketua Tim Pemenangan, Habibi Inseun, pelanggaran ini melibatkan sejumlah oknum penyelenggara dan pihak lainnya.
“Saksi kami dipersulit dalam menjalankan tugasnya, padahal formulir keberatan adalah hak dasar mereka yang harus dipenuhi sesuai aturan. Selain itu, kami juga menerima laporan adanya ancaman dan tekanan terhadap pendukung kami di berbagai tempat,” ungkap Habibi.
Baca: Petugas KPPS Terciduk Coblos Surat Suara untuk Mualem-Dek Fadh di Pidie, Videonya Viral
Tim pemenangan Bustami-Fadhil menyerukan kepada KIP Aceh, Panwaslih, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di Aceh Utara hingga penyelidikan menyeluruh dilakukan. Mereka juga mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak terkait segera mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas dan keadilan Pilkada di Aceh. Ini bukan hanya demi pasangan kami, tetapi juga untuk memastikan hak demokrasi masyarakat Aceh Utara tidak diabaikan,” tutup Habibi.
Dalam pernyataan resminya, tim pemenangan juga meminta agar setiap pelanggaran yang terjadi dicatat dalam laporan hasil pengawasan resmi dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Relawan Geutanyoe Minta Polisi Tangkap Pelaku Premanisme di Pilkada Aceh Utara
Baca juga: Hendra Budian Soroti Dugaan Pengelembungan Suara dan Premanisme di Aceh Utara
Belum ada komentar