Tiga Utusan PBB Dipenjara di Myanmar

Tiga Utusan PBB Dipenjara di Myanmar
Tiga Utusan PBB Dipenjara di Myanmar

Yangon—Pengadilan Rakhine menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga petugas PBB di Myanmar atas tuduhan keterlibatan mereka dalam kerusuhan yang dialami etnis Rohingya, demikian diungkapkan pejabat pemerintah Myanmar, Senin (27/8) kemarin.

Dua pekerja Badan Pengungsi PBB (UNRWA) dijatuhi hukuman enam dan tiga tahun oleh pengadilan di Myanmar Barat itu atas tuduhan pembakaran dan menghasut kekerasan, sementara seorang petugas Badan Pangan Dunia (WFP) dihukum dua tahun penjara.

“Tiga staf lokal PBB itu bisa dibebaskan jika mendapatkan pengampunan dari presiden,” kata pejabat itu. “Satu narapidana adalah Buddha dan dua yang lain Muslim,” tambahnya.

Sebelumnya, 5 pekerja PBB juga sempat ditahan atas dugaan turut serta dalam kekerasan itu. Namun, mereka dibebaskan pada pertengahan Agustus menyusul seruan PBB bagi pembebasan mereka.

Juru bicara PBB, Martin Nesirky, mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara rinci dakwaan yang dijatuhkan oleh pihak Pemerintah Myanmar terhadap ketigas staf PBB tersebut. “Untuk saat ini, kami belum mendapatkan informasi resmi dari pihak berwenang (Myanmar), meskipun kami sudah memintanya,” ujar Juru bicara PBB Martin Nesirky, seperti dikutip Reuters, Selasa (28/8).

Seperti yang telah diwartakan, kerusuhan berdarah bernuansa sektarian terjadi Juni lalu di kawasan barat Myanmar. Dari data resmi Pemerintah Myanmar, kerusuhan merenggut 80 korban jiwa. Ribuan rumah dan bangunan habis terbakar. Kerusuhan itu juga memaksa sedikitnya 100.000 warga mengungsi, bahkan hingga ke negara tetangga.[jnc]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait