PM, LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menciduk tiga tersangka narkoba di Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Senin (11/1/2016) pukul 17.00 WIB. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti empat paket sabu seberat 113,25 gram/brutto dengan kisaran harga sekitar Rp60 juta.
“Tiga tersangka itu diciduk saat akan melakukan transaksi di rumah yang ditempati salah satu tersangka. Dua tersangka lain yang datang dari Bireuen bertujuan untuk membeli dua paket sabu seberat 50 gram dengan harga 30 juta rupiah,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar saat ditemui Pikiran Merdeka, Senin (11/1/2016).
Tiga tersangka masing-masing, Maimuddin (30) warga Gampong U Baro, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Antasafari (29) warga Gampong Suka Rame, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen dan Riyan (39) warga Gampong Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.
Dikatakan AKP Mukhtar, ketiga tersangka berhasil diciduk berkat informasi dari masyarakat setempat. Menurut warga, rumah yang ditempati Maimuddin tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Selain empat paket sabu, lanjutnya, turut diamankan empat unit handphone dan satu timbangan digital.
“Ketiga tersangka ditangkap karena memiliki, menguasai dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu. Kasus ini masih kami dalami, nanti perkembangannya akan dikabari lebih lanjut,” jelas AKP Mukhtar. [PM007]
Belum ada komentar