Tiga Terpidana Kasus Khalwat dan Maisir Dicambuk di Bireuen

Ilustrasi cambuk
Ilustrasi hukuman cambuk. (Ist)

PM, BIREUEN – Mahkamah Syariah dan Kejaksaan Negeri Bireuen kembali menjatuhkan vonis hukuman cambuk untuk tiga terpidana cambuk dalam kasus maisir atau judi dan khalwat di halaman masjid Agung setempat, Senin (7/12/2015) sore.

Ketiga terpidana cambuk ini terbukti melakukan pelanggaran hukum syariat Islam qanun syariat Islam No 13 dan 14 Tahun 2003. Para terpidana yang dihukum cambuk terdiri dari tiga orang terpidana kasus khalwat serta seorang terpidana maisir.

Kepala Kantor Satpol PP dan WH Bireuen, Fakhrurrazi melalui Komandan WH Bireuen, Usman Kelana mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan kepada pelaku berdasarkan putusan Mahkamah Syariah setempat.

Bca Juga: Oknum PNS Kantor Gubernur Terciduk Berduaan di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran

“Ketiga pelaku atau terpidana ini ditangkap beberapa bulan lalu, dua diantaranya merupakan kasus khalwat yang ditangkap kawasan Kecamatan Makmur serta terpidana Maisir atau perjudian di kawasan Kota Juang”, katanya.

Giliran pertama dicambuk Zulkifli bin Basri (22) warga Blang Dalam, Makmur Bireuen dalam kasus khalwat yang terjadi 19 Juli 2015 desa Blang Dalam, Makmur dengan teman wanitanya Asmita binti Almarhum Hamid (29) warga Ulim, Pidie Jaya.

Zulkifli dicambuk sebanyak sembilan kali, sedangkan teman wanitanya delapan kali cambuk setelah dikurangi masa kurungan.

Baca Juga: Pasangan Gay Ini Digerebek Warga Saat Berduaan di Kamar Salon

Lalu Ramadhan bin Ishak Nurdin, (28) warga Geudong-Geudong, Kota Juang Bireuen terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian, sebagai bandar togel, lalu uang pemasangan nomor dari pemasang kembali diserahkan ke bandar yang lebih besar dan Ramadhan mendapat cambukan sembilan kali.

Pantauan Pikiran Merdeka, proses hukuman cambuk yang dilakukan di halaman Masjid Agung Bireuen juga dihadiri sejumlah kepala dinas serta undangan lainnya.

Begitu juga dari kalangan masyarakat, tak kecuali anak-anak dibawah umur meski ada larangan, namun sebagian besar anak-anak tetap memadati kawasan halaman Masjid Agung Bireuen sebelum proses hukuman camabuk itu dilaksanakan. [PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nunu DUA
Nurjannah Husien, Founder Darah Untuk Aceh. Foto: Makmur Dimila/Pikiran Merdeka

Nunu, Pemburu Darah Untuk Aceh