PM, Banda Aceh – Sebanyak tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melakukan pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi di lingkungan Pemerintah Aceh, Selasa (04/04/2023).
Ketiga instansi tersebut adalah Inspektorat Aceh, RSUZA serta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.
Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Asisten III Sekda Aceh, Kepala Ombudsman dan Asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, perwakilan BPK Aceh, perwakilan Polda Aceh dan Ketua BPKP Aceh.
“Harapan kita semua, kegiatan pencanangan ini bukan hanya sekedar seremoni belaka, namun dapat diimplementasikan dengan mantap, dalam operasional keseharian ketiga instansi ini, ketika menjalankan berbagai wewenang, serta tupoksi dan program-programnya,” kata Iskandar, Asisten III Sekda Aceh.
“Kita semua selaku abdi negara selalu siap dan terbuka terhadap perubahan dan tidak resistan atau alergi terhadap sebuah perubahan,” ujar Iskandar.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 90 Tahun 2021 telah menjelaskan pencanangan pembangunan zona integritas merupakan bagian dari upaya untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) di instansi pemerintah.
Pada level Pemerintahan Provinsi Aceh, Inspektorat Aceh telah ditunjuk sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada tiga sasaran utama yang diharapkan, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. [*]
Belum ada komentar