Lhoksukon – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menciduk tiga pria bersama barang bukti 100 gram sabu, saat ditangkap mereka diduga sedang membahas penjualan sabu- sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Minggu menyebutkan, ketiga pria ini ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Syamtalira Bayu.
“Ketiganya dibekuk di sebuah rumah pada Sabtu (13/7), sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan tindak lanjut dari pengembangan kasus sabu dari tersangka yang ditangkap sebelumnya di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” kata Ildani Ilyas menjelaskan.
Pria tersebut masing-masing berinisial Wn (32), MA (54) dan Is (54), mereka tercatat sebagai warga yang sama di sebuah gampong dalam Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Meski demikian, ketiganya saling membantah dan mengaku barang haram itu bukan milik mereka, tetapi polisi menduga ketiganya saling berkaitan, termasuk dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Ketiga pria itu bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan, termasuk soal keterlibatan mereka,” pungkas AKP Ildani Ilyas.
Sumber: Antara
Belum ada komentar