Pengadilan Militer Pecat Tiga Prajurit TNI AL dalam Kasus Penembakan

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45 Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 25 Maret 2025. Foto: ANTARA
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45 Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 25 Maret 2025. Foto: ANTARA

PM, Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil. Hakim menilai tindakan mereka telah mencoreng citra TNI dan melanggar tugas utama sebagai prajurit.

“Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer diberikan karena para terdakwa, yang seharusnya melindungi rakyat, justru melakukan pembunuhan,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma agama, serta tugas TNI dalam menjaga solidaritas dengan masyarakat.

Putusan dan Pertimbangan Hakim

  • Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

  • Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP terkait penadahan.

Arif menyebut bahwa perbuatan para terdakwa menunjukkan kurangnya tanggung jawab sebagai prajurit, dilakukan dalam keadaan sadar, serta tanpa empati terhadap korban, Ilyas Abdurrahman, yang tidak bersenjata dan bukan musuh negara.

“Seharusnya mereka menyerahkan mobil korban, bukan malah menembaknya hingga meninggal dunia,” ujar Arif.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman, seperti penyesalan terdakwa, rekam jejak tanpa hukuman sebelumnya, serta sikap kooperatif dengan menyerahkan diri usai kejadian.

Namun, permintaan maaf para terdakwa kepada keluarga korban ditolak oleh anak korban yang khawatir hal tersebut akan meringankan hukuman mereka.

Kasus penembakan ini terjadi di tempat istirahat KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 2 Januari 2025.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20241029 WA0147 660x330
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si memberikan Sambutan pada acara Gala Dinner dan Temu Ramah bersama Peserta Konferensi Internasional 3RD ICOSOPP 2024 di Anjong Monmata, Banda Aceh, Selasa, (29/10/2024). Foto: Biro Adpim.

Pj Gubernur Safrizal Jamu Tamu dan Peserta Konferensi Internasional ICOSOPP

Pj Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj. Safriati, M.Si memberi edukasi dan membuka kegiatan Edukasi dan Sedekah Pangan dalam rangka memperingati Hari Pangan Dunia di Gampong Limpok, Darussalam, Jumat (18/10/2024).
Pj Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj. Safriati, M.Si memberi edukasi dan membuka kegiatan Edukasi dan Sedekah Pangan dalam rangka memperingati Hari Pangan Dunia di Gampong Limpok, Darussalam, Jumat (18/10/2024).

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Buka Kegiatan Edukasi dan Sedekah Pangan di Limpok Aceh Besar

1000646989
Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah saat mengikuti Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) Summit 2024 dengan tema Powering Spatial Development in The Era of Transilition di The St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Hadiri OMP Summit 2024, Pj Gubernur Aceh: Implementasi di Aceh sudah Sesuai Arahan Presiden