PM, Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil. Hakim menilai tindakan mereka telah mencoreng citra TNI dan melanggar tugas utama sebagai prajurit.
“Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer diberikan karena para terdakwa, yang seharusnya melindungi rakyat, justru melakukan pembunuhan,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma agama, serta tugas TNI dalam menjaga solidaritas dengan masyarakat.
Putusan dan Pertimbangan Hakim
Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP terkait penadahan.
Arif menyebut bahwa perbuatan para terdakwa menunjukkan kurangnya tanggung jawab sebagai prajurit, dilakukan dalam keadaan sadar, serta tanpa empati terhadap korban, Ilyas Abdurrahman, yang tidak bersenjata dan bukan musuh negara.
“Seharusnya mereka menyerahkan mobil korban, bukan malah menembaknya hingga meninggal dunia,” ujar Arif.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman, seperti penyesalan terdakwa, rekam jejak tanpa hukuman sebelumnya, serta sikap kooperatif dengan menyerahkan diri usai kejadian.
Namun, permintaan maaf para terdakwa kepada keluarga korban ditolak oleh anak korban yang khawatir hal tersebut akan meringankan hukuman mereka.
Kasus penembakan ini terjadi di tempat istirahat KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 2 Januari 2025.
Belum ada komentar