PM, Blangkejeren—Jajaran Polres Gayo Lues menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis tuak dari Aceh Tenggara yang rencananya akan dijual di seputaran Kota Blangkejeren. Tiga tersangka bersama ratusan liter tuak diamankan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah melalui Kanit Buser Ipda Rafi Sekedang menjelaskan, para tersangka yang diamankan yakni Afrizal (26), Agam (24), dan Putra (16). Semuanya warga Desa Simpur, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. “Mereka kami amankan di daerah Blangtenggulun, Bukit Cinta, Blangkejeren,” katanya kepada Pikiran Merdeka, Kamis (18/2/2016).
Mereka menggunakan mobil penumpang jenis Kijang BK 9854 BO. “Saat melintasi daerah Blangtenggulun, petugas melakukan pemeriksaan di setiap sudut mobil. Barang bukti ditemukan di atas mobil penumpang tersebut,” katanya.
Tuak yang diamankan itu dimasukkan dalam sembilan karung goni atau sekira 110 liter. “Semuanya kini dimakankan di Mapolres untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelum melakukan pengerebekan, pihak kepolisian telah mendapat laporan dari masyarakat akan ada penyelundup tuak ke Gayo Lues. Berbekal informasi itu, petugas menyergap mobil yang ditumpangi pelaku di Blangtenggulun.[PM02]
Belum ada komentar