PM, Lhokseumawe—Personil Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe membekuk tiga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Lhokseumawe.Dari ketiga tersangka, polisi menyita 38 butir pil ekstasi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Djoko Surachmanto mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada transaksi narkoba di terminal labi-labi, Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Mendapat laporan tersebut, petugas yang menyaru sebagai pembeli berhasil menangkap tersangka Indra alias Acut (23), warga Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Rabu (30/04/2014) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.Dari tangan IA petugas menyita 4 butir pil ekstasi,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (02/05/2014).
Dari hasil pengembangan, lanjut dia, Indra mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari Afrizal, warga Keude Cunda dan Ricki, warga Sumatera Utara.“Petugas yang tak mau kehilangan jejak, segara menuju TKP.Di TKP petugas membekuk Afrizal dan Ricki dirumahnya di Gampong Keude Cunda.Setelah mengeledah petugas menemukan 34 butir estasi, 87 lembar plastik transparan dan HP yang disimpan tersangka di lemari miliknya,” papar Djoko.
Sementara dari tersangka Ricki yang ditangkap bersamaan dengan Afrizal, petugas menyita 4 unit HP. ”Pengakuan Ricki, 38 butir estasi itu miliknya yang dikirim oleh Roby,bandar ekstasi di Medan.Ricki menyerahkan estasi itu kepada Afrizal untuk disimpan. Kemudian Afrizal memberi beberapa butir kepada Indra untuk dijual,” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.[PM-002]
Belum ada komentar