PM, Pidie Jaya – Tiga pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pidie Jaya, belum melengkapi persyaratan administrasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya, Musman kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (17/1) mengatakan, pasangan calon yang telah melengkapi surat LHK, merupakan M Yusuf Usman (Kreh Kroh) dan Anwar Ishak.
“Hanya pasangan Pak Muhammad Yusuf Usman dan wakilnya yang telah melengkapi surat LHKPN tersebut. Sedangkan tiga pasangan calon bupati lainnya, belum menyerahkan surat LHKPN tersebut,” katanya.
BACA: Empat Paslon Pidie Jaya Lulus Kesehatan dan Bebas Narkoba
Dia mengatakan, tiga pasangan calon yang hingga kini belum melengkapi persyaratan administrasi terkait LHKPN, Aiyub Abbas/Said Mulyadi, Muhibbuddin dan M Yusuf Ibrahim serta paslon Yusri Yusuf-Saifullah.
Musmam menyebutkan, surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang kemudian diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya.
“LHKPN yang merupakan surat tanda terima harta kekayaan dari KPK RI untuk calon, yang kemudian pasangan calon tersebut menyerahkannya ke kita,” jelasnya.
Lebih lanjut Musman menjelaskan, pada masa sosialisasi pendaftaran bakal calon, KIP Kabupaten Pidie Jaya telah menjelaskan kepada seluruh bakal calon terkait LHKP tersebut.
“Padahal beberapa bulan yang lalu, kita sudah pernah mensosialisasi tentang LHKPN itu. Jadi kami mengharapkan agar paslon tersebut segera menyerahkannya. Batas waktu penyerahan LHKPN tersebut hingga tanggal 20,” tegas Musman.()
Belum ada komentar