PM, Banda Aceh – Tiga lembaga di Aceh menyepakati kerjasama terkait sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf, yakni Kanwil Kemenag, Badan Pertanahan Nasional, dan Kejaksaan Tinggi Aceh, di Hermes Palace Hotel, Rabu lalu (1/2/2023).
MoU ditandatangani langsung Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal, Kakanwil BPN Aceh Mazwar, dan Kajati Aceh Bambang Bachtiar.
Penandatanganan juga digelar serentak di 23 Kantor Kemenag kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri. Kerjasama ini bertujuan untuk koordinasi dan sinergi dalam sertifikasi dan menyelamatkan harta wakaf. Ketiga lembaga juga akan saling memaksimalkan sinkronisasi data dan informasi.
“Semoga hal yang kita lakukan, mewakafkan diri untuk melayani umat, sekaligus kita niatkan sebagai ibadah, dan menjadi amalan bagi kita semua,” kata Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal di hadapan peserta.
Iqbal mengatakan saat ini Aceh mempunyai 18.520 persil tanah wakaf yang berada di seluruh wilayah. Dari jumlah tersebut, 8.833 persil sudah dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN.
Ia juga menjelaskan, Kementerian Agama Pusat telah meluncurkan aplikasi guna mendukung percepatan sertifikasi aset wakaf yaitu EAIW (Elektronik Akte Ikrar Wakaf).
“Semoga momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Provinsi Aceh,” harapnya.
Kakanwil BPN Mazwar dalam kesempatan itu berharap proses percepatan sertifikasi tanah wakaf bisa merata di seluruh Aceh.
“Kita semua, hingga BPN tingkat kabupaten/kota bersinergi untuk pengamanan aset wakaf di tanah air, tentu dengan bersama bisa kita sertifikasi dengan cepat.” ucapnya.
Ia menjelaskan sertifikasi harus menjadi prioritas, dan pastinya tidak bisa jalan sendiri sendiri. “Hingga ke daerah kita pastikan keberadaan objek wakaf itu sendiri, termasuk batasnya, dukungan dokumen yang harus ada yang kita butuhkan,” katanya.
Sementara Kejati dalam hal ini akan mendorong kepastian hukum terhadap keberadaan dan administrasi harta wakaf.
“Dalam menjaga harta agama, kita perkuat sinergi khususnya tentang wakaf. Semoga niat baik kita bisa jadi amal saleh, niat orang yang mewakafkan tanah mereka dengna harapan tidak di otak atik oleh yang lain, sehingga berujung tindakan konflik, atau gugatan dan bahkan pidana,” jelas Bambang Bachtiar.
“Kita bisa tindak lanjut dan mempunyai landasan dalam menyelesaikan atau mencari solusi terhadap sengketa dan gugatan tanah wakaf, maka dengan menjalin kesepakatan, saling mendukung dan kolaborasi, fungsi pengawasan dari kami juga akan berjalan dengan baik dan lebih kuat,” katanya. [*]
Belum ada komentar