Tiga Lembaga Siap Tampung Keluhan Masyarakat

Tiga Lembaga Siap Tampung Keluhan Masyarakat
Tiga Lembaga Siap Tampung Keluhan Masyarakat

PM, Banda Aceh—Tiga lembaga di Indoensia siap menampung keluhan masyarakat terkait ketidakterbukaan informasi, soal pelayanan publik, dan ketidakadilan hukum dari suatu institusi atau lembaga penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan utusan masing-masing lembaga tersebut dalam Workshop bertajuk ‘Penguatan Komunikasi Lembaga Negara dengan Media’ yang digelar The Jawa Post Institute Of Pro-Otonomi (JPIP) bekerjasam USAID  di Banda Aceh, Rabu (26/3/14).

Ketiga lembaga itu, yakni Komisi Informasi (KI), Ombudsman Indonesia dan Komisi Yudisial (KY), sesuai bidangnya sebagaimana aturan Undang-undang dan Setandar Operasinal (SOP) masing-masing lembaga.

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Abdul Hamid Dipopramono mengatakan, KI didirikan sebagai lembaga untuk menampung aspirasi masyarakat apabila tidak mendapat informasi yang diinginkan dari sebuah lembaga negara termasuk dari partai politik.

Tugas KI, katanya, menjadi penengah (hakim) antara pemohon informasi dengan pemberi informasi melalui sidang sengketa informasi, apabila  permintaan secara langsung  kedua pihak  tidak berjalan sebagaimana diatur UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Ini dilakukan apabila pemohon informasi mengajukan permohonan ke KI, setelah proses permintaan informasi secara langsung  tidak berhasil. Melalui sidang itu, kami berwenang memutuskan apakah informasi yang diminta oleh masyarakat ke lembaga negara atau partai politik itu layak diberikan atau tidak,” kata  Abdul Hamid.

Sementara Ombudsman beperan menegur dan membawa ke ranah hukum, Badan Usaha Milik Negera (BUMN) atau badan yang didanai uang daerah atau negara apabila tidak memberikan pelayanan maksimal kepada komponen masyarakat. Hal itu dilakukan tim Ombudsman apabila masyarakat selaku penerima manfaat layanan tidak mendapat perhatian dari pemberi layanan meski sudah beberapa kali menyampaikannya kepada pihak pemberi layanan tersebut.

“Misalnya, pelayanan PLN, pelayanan rumah sakit dan perbankkan. Apabila pelayanan mereka kepada masyarat tidak maksimal dan masyarakat itu sudah memberitahu kepala mereka beberpa kali, maka lapor kepada kami. Kami berwenang memanggil dan menegur bahkan membawa mereka ke ranah hukum,” kata Ketua Ombudsman Indonesia Aceh, Taqwaddin Husin di workshop  yang persertanya didominasi wartawan tersebut.

Dari segi penegakan hukum, apabila masyarakat tidak mendapat keadilan hukum dari pengadilan atau atas sebuah putusan hakim, Komisi Yudicial (KY) siap memberi teguran dan memanggil serta mengusul pecat hakim tersebut. “Maka apabila tidak pusa atas sebuah putusan hukum dari lembaga hukum, lapor ke KY dengan memberikan bukti-bukti kenkrit. Kami akan lakukan penyelidikan atas putusan itu,” kata Biro Hukum dan Humas KY Pusat, Roejito.

Untuk itu, kata nara sumber dari ketiga lembaga tersebut , di era reformasi ini masyarakat Indonesia tidak perlu segan-segan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari aparataur negara, pelayanan publik dari lembaga terkait dan keadilan hukum. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210405 WA0016 660x330 1
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si atas nama Gubernur Aceh melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan saat melantik 297 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Senin (5/4/2021). [Dok. Ist]

297 Pejabat Fungsional Lingkaran Pemerintah Aceh Dilantik

Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Bertebaran di Banda Aceh
Anggota KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali (dua kiri) memberikan materi pada diskusi publik bertema "Pemilu Ramah Lingkungan" di Balai Kota Banda Aceh, Senin (11/2) (Antara Aceh /Irman Yusuf)

Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Bertebaran di Banda Aceh