PM, Banda Aceh—Tiga lembaga di Indoensia siap menampung keluhan masyarakat terkait ketidakterbukaan informasi, soal pelayanan publik, dan ketidakadilan hukum dari suatu institusi atau lembaga penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan utusan masing-masing lembaga tersebut dalam Workshop bertajuk ‘Penguatan Komunikasi Lembaga Negara dengan Media’ yang digelar The Jawa Post Institute Of Pro-Otonomi (JPIP) bekerjasam USAID di Banda Aceh, Rabu (26/3/14).
Ketiga lembaga itu, yakni Komisi Informasi (KI), Ombudsman Indonesia dan Komisi Yudisial (KY), sesuai bidangnya sebagaimana aturan Undang-undang dan Setandar Operasinal (SOP) masing-masing lembaga.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Abdul Hamid Dipopramono mengatakan, KI didirikan sebagai lembaga untuk menampung aspirasi masyarakat apabila tidak mendapat informasi yang diinginkan dari sebuah lembaga negara termasuk dari partai politik.
Tugas KI, katanya, menjadi penengah (hakim) antara pemohon informasi dengan pemberi informasi melalui sidang sengketa informasi, apabila permintaan secara langsung kedua pihak tidak berjalan sebagaimana diatur UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Ini dilakukan apabila pemohon informasi mengajukan permohonan ke KI, setelah proses permintaan informasi secara langsung tidak berhasil. Melalui sidang itu, kami berwenang memutuskan apakah informasi yang diminta oleh masyarakat ke lembaga negara atau partai politik itu layak diberikan atau tidak,” kata Abdul Hamid.
Sementara Ombudsman beperan menegur dan membawa ke ranah hukum, Badan Usaha Milik Negera (BUMN) atau badan yang didanai uang daerah atau negara apabila tidak memberikan pelayanan maksimal kepada komponen masyarakat. Hal itu dilakukan tim Ombudsman apabila masyarakat selaku penerima manfaat layanan tidak mendapat perhatian dari pemberi layanan meski sudah beberapa kali menyampaikannya kepada pihak pemberi layanan tersebut.
“Misalnya, pelayanan PLN, pelayanan rumah sakit dan perbankkan. Apabila pelayanan mereka kepada masyarat tidak maksimal dan masyarakat itu sudah memberitahu kepala mereka beberpa kali, maka lapor kepada kami. Kami berwenang memanggil dan menegur bahkan membawa mereka ke ranah hukum,” kata Ketua Ombudsman Indonesia Aceh, Taqwaddin Husin di workshop yang persertanya didominasi wartawan tersebut.
Dari segi penegakan hukum, apabila masyarakat tidak mendapat keadilan hukum dari pengadilan atau atas sebuah putusan hakim, Komisi Yudicial (KY) siap memberi teguran dan memanggil serta mengusul pecat hakim tersebut. “Maka apabila tidak pusa atas sebuah putusan hukum dari lembaga hukum, lapor ke KY dengan memberikan bukti-bukti kenkrit. Kami akan lakukan penyelidikan atas putusan itu,” kata Biro Hukum dan Humas KY Pusat, Roejito.
Untuk itu, kata nara sumber dari ketiga lembaga tersebut , di era reformasi ini masyarakat Indonesia tidak perlu segan-segan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari aparataur negara, pelayanan publik dari lembaga terkait dan keadilan hukum. (PM-016)
Belum ada komentar