PM, Idi—Satuan Narkoba Jajaran Polres Aceh Timur berhasil menciduk sejumlah pengedar dan Bandar Narkoba antar kabupaten di tempat dan waktu yang berbeda.
Selain mengamankan sejumlah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah paket sabu-sabu siap edar sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Timur AKBP Iwan Eka Putra melalui kasat Narkoba Agus Munandar mengatakan, penangkapan pertama dilakukan Rabu 2 Mei 2012 sekira pukul 17.00 wib di Desa Pangoh kecamatan Banda Alam.
Dalam penggerebekan ini polisi menangkap 2 orang yang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu atas nama TF Bin Alibasyah,30, dan ZN bin Asnawi, 30, warga Desa Cot Kulam Kecamatan Peureulak kota Aceh Timur, dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu senilai Rp 200 ribu.
Dikatakan Kasat, dari keterangan tersangka polisi melakukan pengembangan dan satu setengah jam kemudian atau sekira pukul 18.30 wib pihaknya berhasil menciduk ISK Bin AHMAD, 23 warga Ds Blang Buket Kecamatan Peudawa Rayeuk dengan barang bukti sabu-sabu 1/4 ons yang di masukan di dalam kotak berwarna pink.
Dalam penyelidikan terhadap sejumlah tersangka ini, polisi kembali berhasil menagkap satu tersangka lagi atas nama IND Bin Hanafi di kawasan peureulak tepatnya desa Blang Balok.
Dari tangan tersangka polisi menyita sabu-sabu yang sudah dipaketkan senilai Rp 200 ribu. ” Semua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres, dan kita terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini”. Ujar Kasat. (Isd)
Belum ada komentar