Banda Aceh – Seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara ditahan Satpol PP-WH Provinsi Aceh karena terjaring razia di Jalan T Nyak Artif, Selasa (15/4).
Menurut pengakuan wanita yang ditahan Satpol PP-WH Provinsi Aceh, berinisial D, hendak pergi ke Darussalam ke rumah temannya. Ia bersama rekannya juga ikut diperiksa oleh petugas ke kantor Satpol PP-WH di lokasi razia.
Pantauan merdeka.com di lokasi razia, terlihat wanita tersebut digiring ke dalam mobil petugas. Sedangkan rekannya juga ikut bersama petugas ke kantor Satpol PP-WH yang berada di Beurawe, Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor.
Wanita berinisial D itu mengaku, ia baru saja pulang dari Sabang untuk berlibur. Ia tidak mengetahui bahwa orang luar Aceh juga berkewajiban menggunakan jilbab.
“Saya tidak tau kalau orang luar Aceh juga harus gunakan jilbab saat di Aceh,” tukas D.
D ditangkap saat melintas di jalur razia pakaian ketat dan celana pendek. Saat itu, D hanya menggunakan sehelai selendang dan helm. D berpikir hanya pergi sebentar ke rumah rekannya.
“Saya pikir hanya pigi sebentar,” imbuhnya.
Saat diminta konfirmasi pada Kepala Seksi Penegakan dan Pelanggaran Satpol PP-WH Provinsi Aceh, Syamsuddin mengatakan, siapapun yang tidak menggunakan jilbab akan dibawa ke kantor, termasuk orang luar Aceh. Saat berada di Aceh harus mematuhi peraturan yang ada di Aceh.
“Meskipun orang luar Aceh wajib mematuhi peraturan yang ada di Aceh,” tukasnya.
Syamsudin mengatakan, saat memasuki perbatasan Aceh sudah tertulis bahwa siapapun yang masuk ke wilayah Aceh harus menggunakan pakaian muslim. Peringatan tersebut akan dipasang nantinya di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
“Di perbatasan itu sudah ada tulisan peringatan, nanti ke depan kita akan tulis juga di bandara,” ulasnya.
Saat ini wanita yang berinisial D itu sedang berada di kantor Satpol PP-WH Provinsi Aceh. Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui apa tindak lanjut dari penahanan sementara seorang wanita asal Medan tersebut. [Merdeka.com]
Belum ada komentar