PM, Jakarta – Sebanyak empat nelayan di bawah umur asal Aceh dari 32 orang yang ditangkap oleh otoritas kelautan Thailand di perairan lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu, dipulangkan ke Indonesia.
Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menyambut kedatangan keempat nelayan itu, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 9 September 2021, sekitar pukul 18.05 WIB.
Kepala BPPA Almuniza Kamal mengatakan, seperti nelayan Aceh sebelumnya yang dipulangkan dari luar negeri, saat tiba di Indonesia, mereka terlebih dulu dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta dalam beberapa hari kedepan. Hal itu, guna pemeriksaan kesehatannya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Mereka diperiksa dulu atau melakukan test swab (tes usap). Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya,” kata Almuniza.
Selama di Jakarta, kata Almuniza, para nelayan itu akan terus dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Sehingga, apabila mereka membutuhkan sesuatu akan terus dibantu.
“Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA),” katanya.
Almuniza menyebutkan, keempat nelayan yang merupakan berasal dari Idi Rayeuk, Aceh Timur itu, rencana awal dipulangkan pada Rabu, 8 September 2021.
“Namun, dapat informasi dari Konsulat RI (KRI) Songkhla, Thailand, tes Covid 19 terhadap empat nelayan tersebut masih belum selesai, sehingga pemulangan diundur keesok harinya (Kamis),” kata Almuniza.
Diketahui, keempat nelayan dibawah umur itu bersama 28 nelayan Aceh lainnya, merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot, berukuran 60 gross tonage (GT).
“Mereka ditangkap aparat keamanan Thailand, saat berada di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu,” sebut Almuniza.
Namun, tambahnya, pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan ke-28 nelayan dewasa bersalah melanggar UU Perikanan komersial, ketenagakerjaan dan imigrasi.
“Sementara empat nelayan dibawah umur tidak diberikan hukuman dan mereka dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia,” katanya.
Dalam hal ini, ia mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya. Karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu.
Adapun keempat nelayan di bawah umur tersebut diantaranya, M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18), dan Jamian (17).[]
Belum ada komentar