Banda Aceh—Teungku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan akhirnya bebas, setelah mendapat pengurangan masa tahanan dan menjalani masa asimilasi di Pemerinah Aceh. Ismuhadi Cs sebelumnya dihukum seumur hidup yang diubah menjadi 20 tahun penjara dalam kasus pengeboman Bursa Efek Jakarta (BEJ) tahun 2000.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyerahkan Ismuhadi dan dua rekannya, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan, kepada Pemerintah Aceh, Senin (6/1/2014). “Ketiganya kami serahkan ke Pemerintah Aceh karena mereka dipekerjakan di sana,” kata Kasi Pembinaan Lapas Kelas II A Banda Aceh, Iskandar Tambunan yang dihubungi, Senin (6/1/2014) malam.
Dia menjelaskan, pembebasan bersyarat bagi tiga mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka itu diberikan setelah mereka menjalani dua pertiga masa hukuman. “Mereka juga telah menjalani masa asimilasi sejak 22 September 2012,” sebut Iskandar.
Dalam prosesi penyerahan di Kantor Gubernur Aceh, Ismuhadi Cs disambut Gubernur Zaini Abdullah, Wali Nanggroe Aceh TYM Malik Mahmud, dan sejumlah pejabat Pemerintah Aceh.
Sekedar mengingatkan, Ismuhadi didakwa sebagai Panglima GAM Wilayah Jabotabek dan dituntut hukuman mati dalam kasus pengeboman Bursa Efek Jakarta (BEJ). Namun, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Merasa vonis tersebut berlebihan, Ismuhadi naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, sehingga Ismuhadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah dua tahun berlalu, MA justru mengelurakan putusan yang mengejutkan warga Aceh. Hukuman Ismuhadi menjadi seumur hidup. Sama dengan dua rekannya, Irwan dan Ibrahim Hasan. Ketiga anggota GAM ini dikenai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.12/Darurat/1951 junto pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Tiga narapidana politik ini baru mendapat pengurangan masa tahanan pada 13 Agustus 2012. Melalui Keputusan Presiden No.24/2012, status tahanan ketiganya diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.(KoranBireuen)
Berita Terkait:
Belum ada komentar