PM, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh pada tahun 2022 mendatang.
Ketatapan ini diputuskan dalam rapat pleno yang berlangsung pada Selasa (19/1/2021) di aula KIP Aceh. Selain Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dalam rapat juga hadir Wakil Ketua, Tharmizi serta komisioner KIP yakni Ranisah, Akmal Abzal, Munawarsyah, Muhammad dan Agusni AH.
“Untuk hari H pemungutan suara akan berlangsung pada 17 Februari 2022,” ujar Samsul.
Adapun tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 tertuang dalam Salinan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021. SK ini bisa diakses melalui website resmi http://kip.acehprov.go.id.
Nantinya, pilkada serentak digelar meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 16 pasangan bupati dan wakil bupati serta empat pasangan wali kota dan wakil wali kota di Aceh.
Syamsul memastikan bahwa penetapan Pilkada Aceh tahun 2022 itu tanpa tekanan dari pihak mana pun. “Ini murni perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut,” tegasnya.
Sebelum penetapan resmi, pihaknya bersama KIP kabupaten/kota telah melakukan rapat koordinasi membahas tahapan Pilkada Aceh untuk tahun 2022. Rapat ini juga untuk sinkronisasi pilkada gubernur, bupati dan wali kota.
Tahapan Pilkada Aceh
Melansir Antara, Samsul Bahri menguraikan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Tahapan tersebut diawali pemberitahuan masa berakhirnya jabatan kepala daerah kepada DPR Aceh dan DPR kabupaten kota yang melaksanakan pilkada.
Kemudian, tahapan sosialisasi pilkada kepada masyarakat, penyusunan dan pembentukan penyelenggara pemilihan serta pendataan calon pemilih, mulai April 2021. Lalu dilanjutkan dengan pencalonan diawali penetapan syarat minimum dukungan.
Untuk pendaftaran pasangan calon akan dilangsungkan pada 11 – 13 November 2021. Sementara penerapan pasangan calon dijadwalkan pada 2 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon.
Adapun masa kampanye dijadwalkan mulai 5 Desember 2021 hingga 13 Februari 2021. Kampanye diawali penyampaian visi dan misi pasangan calon dalam sidang paripurna DPRA dan DPRK.
Sedangkan pemungutan dam penghitungan suara di TPS dijadwalkan 17 Februari 2022. Selanjutnya proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi dijadwalkan hingga 28 Februari.
“Untuk pengumuman pasangan calon terpilih pada 6 Maret. Penetapan calon terpilih tiga hari setelah pengumuman pasangan calon terpilih jika tidak ada sengketa,” tandas Samsul Bahri.(*)
Belum ada komentar