PM, Aceh Selatan – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres Aceh) Selatan menangkap pelaku tindak pidana judi daring atau online serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan pelaku berinisial FJ (30), warga Kluet Utara, Aceh Selatan. FJ ditangkap di sebuah tempat di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara.
“Penangkapan FJ berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. FJ ditangkap tanpa perlawanan,” kata Fajriadi.
Fajriadi menyebutkan penangkapan terduga pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya praktik judi daring. Kemudian, pihaknya menurunkan tim menyelidikinya.
Saat penyelidikan, tim mendapati FJ sedang bermain judi daring. Tim langsung menangkap FJ beserta barang bukti serta membawanya ke Polres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya telepon, akun judi online dengan username fachrijal yang memiliki saldo Rp100 ribu serta rekening bank atas nama terduga pelaku yang digunakan untuk transaksi perjudian,” katanya.
Fajriadi mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama
12 bulan.
“Kami mengapresiasi masyarakat memberikan informasi terkait perjudian. Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan melanggar hukum,” kata Fajriadi.
Belum ada komentar