Tersulut Nafsu, Wanita Ini Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Tersulut Nafsu, Wanita Ini Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Tersulut Nafsu, Wanita Ini Tega Cabuli Keponakan Sendiri

PM, Banda Aceh – Seorang wanita pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SS (27), diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian di rumahnya yang berada di kawasan Banda Aceh. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial S (7) jenis kelamin wanita menceritakan peristiwa ini kepada orang tuanya.

Kepala unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Septia Intan Putri kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh mengatakan, pelaku sudah berbuat cabul kepada keponakannya sejak tahun 2016. “Pelaku mencabuli korban sudah beberapa kali,” kata Ipda Septia, Kamis (8/3).

Menurut hasil penyelidikan, pelaku termotivasi melakukan pencabulan terhadap keponakannya karena pelaku ingin melampiaskan nafsunya.

“Motivasi tersangka ingin melampiaskan nafsunya. Diketahui tersangka belum menikah dan tidak bekerja. Pelaku dan korban diketahui tinggal satu rumah,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Septia, kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan tingkah laku anaknya. Korban cenderung tertutup dan sering mengurung diri di dalam kamar.

“Pada awalnya, orang tua korban tidak mengetahui adanya perubahan perilaku kepada anaknya. Pada saat orang tua korban mengetuk-ngetuk rumah, korban tidak membuka pintu. Saat itu orang tua korban mengintip dan melihat korban di dalam rumah tidak mengggunakan baju dan sedang menggunakan pulpen dan mencoloknya ke kemaluan sendiri,” ungkapnya.

Atas kasus ini, korban mengalami trauma berat dan harus direhabilitasi agar kembali kepada perilaku normal seperti anak pada umumnya.
0
“Kita sudah membawa korban ke psikolog dan saat ini korban dalam tahap pemulihan psikis. Terhadap kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun denda maksimal Rp 5 Milliar,” tegas Septia.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait