Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
“Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (29/7/2019).
Sementara Bortholomeus yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang juga menjadi tersangka dalam kasus ini .
Saut mengatakan Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Saut.
Iwa Karniwa sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam kasus suap Meikarta yang menyeret Bupati Neneng.
Jaksa di persidangan mempertanyakan soal pertemuannya dengan Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi pada Desember 2017.
Iwa pun membenarkan pertemuan tersebut. Namun dia diminta oleh anggota DPRD Jabar asal PDIP Waras Wasisto untuk datang, dan akhirnya dikenalkan dengan Neneng Rahmi.
“Saya tidak tahu hanya diminta ketemu di rest area KM 72. Saya bilang kebetulan baru hadir rapat di pusat. Saya dikontak Pak Waras, ada yang minta ketemu. Saya bilang di kantor saja selesai saya pulang,” kata Iwa saat persidangan Tipikor, Bandung, Senin (28/1).
Pertanyaan itu dilontarkan jaksa karena Iwa disebut-sebut menerima duit Rp 1 miliar terkait pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta. Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Dalam persidangan disebutkan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar.
Sumber: CNBC Indonesia
Belum ada komentar