PM, Bireun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan seorang tersangka kasus politik uang dalam Pilkada 2024. Tersangka, berinisial S, diserahkan bersama barang bukti oleh Polres Bireuen dalam pelimpahan tahap II pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufrizal, mengatakan barang bukti yang diterima berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dan sebuah flashdisk berisi empat rekaman video. Barang bukti ini menjadi penguat dalam dugaan pelanggaran pemilu.
Kasus ini bermula pada 25 November 2024, ketika tersangka S diduga memberikan uang kepada dua warga di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Bireuen. Tersangka diketahui mendatangi rumah seorang saksi bernama SM dengan memberikan empat lembar uang pecahan Rp50.000 sambil mengarahkan untuk memilih salah satu kandidat.
“Perbuatan serupa dilakukan kepada saksi lain, TA, di tempat berbeda dengan menyerahkan uang dan arahan yang sama,” jelas Wendy.
Tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang mengatur ancaman pidana terhadap praktik politik uang.
“Setelah diserahkan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk mempermudah proses persidangan,” tambah Wendy.
Kejari Bireuen menyebutkan, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, karena penanganan kasus tindak pidana pemilu memiliki batas waktu lima hari sejak tahap II.
Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghindari praktik politik uang, demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil.
Belum ada komentar