PM Bireuen—Entah kecolangan atau ada kekuatan dari luar sistem, Muslem Syamaun masih mendapatkan jabatan penting di Pemkab Bireuen. Padahal, kasus pajak Rp28 miliar dengan tersangka utama mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen itu belum ada keputusan inkrah dan belum dikeluarkan Surat Pemberhentian Perkara (SP3) oleh penyidik.
Pantauan Pikiran Merdeka, Muslem Syamaun memang tidak penah kehilangan jabatan di Pemkab Bireuen. Di saat kasus pajak masih gencar diberitakan media pun dia tetap diberi jabatan oleh Bupati Bireuen kala itu, Nurdin Abdurrahman. Di tengah hiruk-pikuk kasus tersebut, Muslem dilantik sebagai Pj Kabid Pembendaharaan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen.
Saat kepemimpinan Bireuen beralih ke Ruslan M Daud/Mukhtar, lagi-lagi Muslem dilantik sebagai Kabag Umum Setdakab Bireuen. Jabatan tersebut masih disandangnya hingga sekarang.
Penempatan Muslem di jabatan strategis terkesan aneh. Sebab, menurut Kasipenkum Kejati Aceh Amir Hamzah SH, proses hukum kasus pajak yang melibatkan mantan BUD Bireuen itu hingga kini masih berlangsung. “Posisi kasus pajak Bireuen saat ini masih di pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Aceh,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/01/2014) sore.
Kasus Pajak Bireuen ini pada awal 2011 sempat menghiasi sejumlah media massa di Aceh, bersamaan dengan kasus pajak Gayus Tambunan di Jakarta. Menurut perhitungan dan pemeriksaan oleh tim Kanwil DJP Aceh melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) total kerugian di kasus pajak Bireuen ini mencapai Rp51,3 miliar.
Angka itu terdiri dari Rp27,5 miliar untuk 2007 dan Rp23,8 miliar untuk 2008. Perhitungan tersebut termasuk denda dan bunga (belum termasuk 2009). Namun hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut Rp28 miliar.
Dalam kasus tersebut mantan BUD Pemkab Bireuen, Muslem Syamaun sempat ditahan Penyidik Polda Aceh hingga 17 hari. Ia ditahan sejak Sabtu 8 Januari 2011 dan ditangguhkan penahanannya pada 25 Januari 2011 atas jaminan keluarganya.
Polisi menjerat Muslem Syamaun dalam dua delik, pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) No.31/1999 yang ubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dan Undang-Undang No.25/2003 tentang pencucian uang. [PM-01]
Belum ada komentar