Tersandung Perkara Judi, Seorang Warga di Subulussalam Dihukum Cambuk

Tersandung Perkara Judi, Seorang Warga di Subulussalam Dihukum Cambuk
Terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah menjalani eksekusi hukuman cambuk, Jum'at (1/3).(pikiranmerdeka.co/Nukman)

PM, SUBULUSSALAM – Seorang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah menjalani eksekusi hukuman cambuk, Jum’at (1/3).

Penegakan hukum Syariat Islam tersebut digelar secara terbuka usai pelaksanaan ibadah shalat Jum’at sekitar pukul 14.00 WIB, di komplek Terminal Kota Subulussalam yang mendapat tontonan oleh warga setempat.

Terpidana diketahui M. Nasir Lingga (56) warga Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri. Ia dicambuk sebanyak 19 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan selama proses pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah yang terbukti bersalah melakukan perkara perjudian (Maisir) sebagaimana termaktub di dalam Pasal 20, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam, Harmaini, SPdI kepada awak media mengatakan, terpidana sebelumnya ditangkap oleh jajaran kepolisian Aceh Singkil saat melakukan perjudian sejenis judi togel di komplek Terminal Subulussalam pada bulan Januari 2018 yang lalu, hingga kasusnya pun dilimpahkan ke Mahkamah Syariah.

“Yang bersangkutan dikenakan hukuman uqubat cambuk sebanyak 22 kali dan dikurangi masa tahanan menjadi 19 kali mendapat cambukan atas pelanggaran Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah Jarimah Maisir,” terang Harmaini.

Amatan pikiranmerdeka.co tanpak ribuan masyarakat menyaksikan acara tersebut. Selain itu juga turut dihadiri jajaran Muspika, Muspida dan SKPK Kota Subulussalam.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait