Ternyata, Pemerintahan Orba Juga Pernah Minta Baitul Arsy Dialihkan

Ternyata, Pemerintahan Orba Juga Pernah Minta Baitul Arsy Dialihkan
Dr. M Adli Abdullah (Foto:INT)

PM, Banda Aceh – Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, beberapa hari lalu bertemu Wakil Presiden RI. Dalam pertemuan itu, Anggito melaporkan rencana investasi BPKH ke tanah milik Pemerintah Provinsi Aceh di Makkah.

Dalam waktu dekat, kata Anggoto, BPKH akan melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk bertemu dengan Islamic Development Bank (IDB) dan beberapa investor. Pertemuan ini dalam rangka membahas peluang kerja sama investasi dan penempatan dana.

Baca: Sejarah Tanah Aceh di Makkah yang Akan Jadi Tempat Investasi Dana Haji

“Kami akan melakukan kerja sama dengan IDB dan juga akan bertemu dengan beberapa pihak investor di Arab Saudi, untuk melakukan administrasi yang paling dekat adalah dengan tanah wakafnya Aceh di Mekah,” ujar Anggito, Jumat (9/3) kemarin.

Rencana pemerintah pusat untuk memamfaatkan tanah waqaf Habib Bugak Asyi (Habib Abdurrahman Al-Habsyi), ternyata bukan yang pertama.

Direktur Pusat Kajian Peradaban dan Budaya Aceh M Adli Abdullah dalam tulisan opininya yang dimuat di Harian Serambi Indonesia tahun 2010 lalu menyebutkan, pada masa pemerintahan rezim Soeharto di tahun 1980an, pernah meminta Prof DR Ismail Suny, Duta Besar Republik Indonesia di Saudi Arabia yang juga orang Aceh untuk mengurus aset Baitul Asyi.

Tujuannya, agar Baitul Asyi dialihkan menjadi milik pemerintah Republik Indonesia dan dimanfaatkan untuk kepentingan jemaah haji Indonesia. Namun, saat itu permintaan pemerintah Indonesia ditolak oleh pengelola Baitul Asyi.

Pengelola Baitul Asy yang saat itu, Syeikh Muhammad Shaleh Asyi dan pemerintah Saudi Arabia menjelaskan, bahwa wakaf tidak boleh dipindah milikkan dan dialihkan selain dari yang telah dicantumkan oleh pewakaf.

Dalam tulisannya itu, Adli menyebutkan, menurut sejarah, Habib Bugak Asyi yang hidup pada masa kerajaan Islam Aceh Darussalam telah mewakafkan berupa rumah pemondokan di Qasasiah, ke hadapan Hakim Mahkamah Syariyah Mekkah pada 18 Rabiul Akhir tahun 1224 H.

Tujuannya, sebagai tempat pemondokan warga negara Aceh yang menunaikan ibadah haji ke Mekkah, atau pemondokan bagi siswa siswi Aceh yang belajar di Mekkah.

Disamping itu, harta agama ini juga diniatkan untuk tempat tinggal bagi warga negara Aceh yang bermukim di Mekkah.

Sekiranya karena sesuatu sebab tidak ada lagi orang Aceh yang datang ke Mekkah baik untuk naik haji, belajar dan atau bermukim disana, maka rumah wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk siswa siswi yang berasal dari seluruh nusantara (Jawi) setingkat dengan ASEAN sekarang.

Jika tidak ada lagi Jawi, wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjid Haram untuk membiayai kebutuhan Masjidil Haram.(BBS)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait